Pemkab Nias Ajak Warganya Ikuti Vaksinasi Covid-19 Serentak di Setiap Puskesmas

0 Komentar
Reporter : Tri Topan Gowasa
Pemkab Nias Dukung Pencanangan Program Zona Integritas

Foto: Bupati Nias, Ya'atulo Gulo.

NIAS, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias mengajak warganya untuk menerima vaksinasi Covid-19 secara serentak di UPTD Puskesmas yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Nias.

Ajakan “Ayo vaksin” tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Nias melalui brosur yang ditayangkan di halaman Facebook milik Pemerintah Kabupaten Nias.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 tersebut dilaksanakan di setiap UPTD Puskesmas. Dengan pelayanan vaksin Covid-19 Dosis I, Dosis II dan Dosis III (Booster) yang dimulai sejak tanggal, 19-25 Februari 2022 Pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat di antaranya:

Baca Juga:  PDAM Tirta Umbu Nias Teken MoU dengan BNI, Permudah Bayar Tagihan Rekening Air

1. Peserta vaksin dosis I: Anak umur 6-11 tahun serta umur 12 tahun keatas. Peserta vaksin dosis II: Sudah menerima vaksin dosis I dan; Peserta vaksin dosis III :Sudah mendapatkan vaksin dosis I dan II.

2. Jarak antara dosis II ke dosis III minimal 6 bulan.

3. Umur 18 ke atas: Membawa KTP atau KK dan; Sehat serta sudah sarapan atau makan.

Kontak person : Dermawan Halu, SKM : (HP 081263569194). (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment