JEMBER, (WARTA ZONE) – Pasca muncul kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Era Bupati Faida, polisi saat ini sedang melalukan pemeriksaan terhadap 7 orang pejabat Pemkab di Mapolres Jember, Senin (21/3/2022).
Diketahui untuk jumlah anggaran tersebut mencapai kurang lebih Rp 107 Miliar. Terkait dengan penanganan Covid-19 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk 7 pejabat yang diperiksa itu, diantaranya mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, 2 mantan Kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti.
Kemudian mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin mantan Satgas Covid-19. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri.
Namun demikian, dari 7 orang pejabat Pemkab Jember itu. Hanya tiga yang datang ke Mapolres setempat.
Diantaranya, mantan anggota satgas Covid-19, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki dan salah seorang perempuan identitas belum diketahui, berkacamata,memakai jilbab hitam serta pakaian batik coklat.
Dari pantauan wartawan di lapangan, 3 pejabat itu datang dalam bersama-sama. Yakni, Harifin datang lebih dulu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, setelah beberapa jam disusul oleh Mat Satuki serta diikuti pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria. Sekitar pukul 12.00 WIB, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan.
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi terkait pemeriksaan, Mat Satuki beralasan untuk salat zuhur.
“Sebentar mau salat,” singkat Mat Satuki sambil pergi meninggalkan wartawan.
Sedangkan dua pejabat lainnya, Harifin dan perempuan berjilbab hitam masih belum tampak keluar dari ruangan pemeriksaan.
Sekitar pukul 14.49 WIB, Harifin keluar ruangan pemeriksaan dan juga enggan untuk dikonfirmasi. Hanya mengangkat tangannya saja.
“Maaf saya salat dulu,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemeriksaan kepada 3 orang pejabat Pemkab. Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih detail.
Pihaknya hanya menyampaikan jika petugas yang melakukan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur.
“Didalami oleh teman-teman dari Polda Jawa Timur,” kata Yogi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Dalam pemeriksaan tersebut, terkait dengan tindak lanjut dari dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK.
Dimana saat itu, menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 di Kabupaten Jember mencapai Rp 220,5 Miliar. Namun, sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). (*)
Comment