SUMENEP, (WARTA ZONE) – Shahibul Arifin dkk selaku kuasa hukum Para tergugat Ach. Munarah Dkk kembali memenangkan perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Objek sengketa tanah tersebut berada di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Dalam sengketa tanah tersebut Ach. Munarah dkk melawan Moh Rasyidi selaku penggugat pada tingkat pertama dan pembanding pada tingkat banding.
Sedangkan Munarah dkk selaku Para tergugat pada tingkat pertama dan para terbanding pada tingkat banding.
Putusan banding dengan nomor 262/PDT/2022/PT.Sby, menguatkan putusan Nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022 yang mana pada tingkat pertama Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh Moh. Rasyidi. Dan, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.
Penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor perkara 262/PDT/2022/PT.Sby.
Selaku pembanding Moh Rasyidi melalui kuasa hukumnya Dr. Hufron, SH., MH. Dkk pada kantor hukum Hufron dan Rubaie Lawfirm dari kantor hukum yang berkedudukan di Surabaya.
Sedangkan Munarah dkk melalui kuasa hukumnya Shahibul Arifin, SHI, MHI. Dkk. Dari LBH Sakera Sebagai para terbanding.
Adapun amar putusannya adalah Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat. Itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 29 maret 2022.
“Ya betul klien kami dimenangkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menguatkan putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami,” kata Ari, sapaan akrabnya sekaligus ketua LBH Sakera Sumenep. Selasa, 21 Juni 2022. (*)
Comment