Industri Rokok Kecil Perlu Perlakuan Khusus, Said Abdullah Dorong Kebijakan Afirmatif

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan adanya kebijakan afirmatif bagi industri hasil tembakau (IHT) golongan III dalam skema cukai nasional.

Usulan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pabrik rokok skala kecil dan menengah sekaligus meningkatkan kepatuhan penggunaan pita cukai resmi.

Said berpendapat, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik industri rokok di berbagai daerah. Ia mencontohkan Madura yang didominasi pabrikan golongan III dengan kapasitas produksi dan jenis produk yang beragam.

“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada di golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (21/6/2026).

Ia menilai penyederhanaan lapisan tarif cukai yang terlalu sederhana berpotensi memberikan tekanan bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok kecil dan menengah. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sektor hasil tembakau masih memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja.

Said menyebut industri hasil tembakau di Madura menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung maupun aktivitas ekonomi turunan yang tumbuh di sekitar industri tersebut.

“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” katanya.

Untuk itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi pabrikan golongan III yang telah beroperasi kurang dari 20 tahun. Salah satu bentuk kebijakan yang diusulkan yakni pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong produsen menggunakan pita cukai resmi sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang lebih sehat.

“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” ujar Said.

Ia juga menilai banyaknya lapisan tarif cukai tidak otomatis menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang patuh dan bertambahnya produksi legal dinilai dapat memperbesar pemasukan negara dari sektor cukai.

Selain itu, Said meyakini kebijakan afirmatif akan membantu menekan peredaran pita cukai palsu karena pelaku usaha memiliki akses terhadap tarif yang lebih sesuai dengan kemampuan bisnis mereka.

Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pihak yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah pemerintah memberikan kemudahan melalui kebijakan insentif.

“Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan di atas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Said, perhatian pemerintah terhadap industri hasil tembakau golongan III perlu diarahkan pada kebijakan yang mendorong kepatuhan, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment