Peringati HSN 2020, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Pakai Baju Muslim

0 Komentar
Kantor Pemkab Sumenep. (Foto: Istimewa)

Kantor Pemkab Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memakai baju muslim.

Kewajiban itu diberlakukan dalam rangka menyambut hari santri nasional (HSN) tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, Edy Rasiyadi bernomor 065/1386/435.032.2/2020 perihal penggunaan pakaian muslim dan muslimah yang diterbitkan tanggal 21 Oktober 2020.

“Terhitung mulai tanggal 22 sampai 23 Oktober 2020,” tegas Edy dalam SE tersebut.

Dijelaskan Edy, baju muslim atau baju koko tersebut adalah warna putih serta memakai sarung, kopyah bagi pria, dan baju muslimah kurudung putih bagi perempuan.

Selain itu, bagi ASN yang sifat pekerjaanya memiliki ciri khusus teknik operasional dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu.

“Seperti pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RSUD dr H Moh Anwar, Puskesmas, dan Satpol PP. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tutup mantan Kadis PU Bina Marga. (kid/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment