SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres sumenep, Madura, saat hendak bertransaksi barang haram tersebut, Jumat, 21 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi meringkus pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu, karena kedapatan hendak bertransaksi Sabu yang diselipkan di bungkus rokok.
Pengedar asal Jalan Pahlawan Nomor 22 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep tersebut, diketahui saat ini tinggal di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di teras salah satu rumah warga Desa Batuan.
“LH (32) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di teras rumah salah satu warga Desa/Kecamatan Batuan Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu pagi, 22 Januari 2022.
Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di lencak (tempat duduk terbuat dari bambu). Hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti Sabu yang diselipkan di bungkus rokok.
“Di dalam bungkus rokok ditemukan 2 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 1,71 gram,” terang AKP Widiarti.
Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Comment