JEMBER, (WARTA ZONE) – Kabupaten Jember masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu diketahui dari hasil rapat koordinasi secara daring dengan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/7/2021).
Bupati Jember Hendy Siswanto akan melakukan langkah-langkah penyesuaian. Sesuai perpanjangan waktu PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021.
”Intinya pertemuan tadi itu akan melibatkan pemerintah tingkat RT/RW. Mengklaster lagi ke tiap-tiap RT, jadi PPKM berbasis mikro atau RT-RW dalam menangani persoalan Covid-19 di Jember,” ucap Hendy saat dikonfirmasi usai rapat.
“Juga nantinya akan ada penyesuaian soal pemberlakuan jam malam,” sambungnya.
Terkait penerapan PPKM lanjutan tersebut, saat ini posisi Kabupaten Jember berada pada level 3. Hal itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, berdasarkan beberapa kriteria. Juga hasil evaluasi selama pelaksanaan PPKM sebelumnya.
Hendy juga menjelaskan, adanya penerapan dari PPKM mikro itu untuk penerapan 3T, salah satunya tracing. Yakni akan dilakukan kepada 15 orang yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Nantinya akan kita himbau untuk melakukan isoman, dan RT-RW nya menjaga (serta mengawasi) di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah yang ditetapkan berdasarkan indikator WHO sebagai badan kesehatan dunia PBB. Penilaian ini dapat dipaparkan sebagai berikut :
Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
“Jadi penjabarannya PPKM Darurat itu level 4, level 3, level 2, level 1, di Jawa Timur yang ada level 4 dan 3 yang level 1-2 belum,” kata Hendy.
Namun demikian, pemerintah tetap akan memperketat pergerakan masyarakat. Meskipun Kabupaten Jember masuk dalam level 3.
Selanjutnya mengenai pemberlakuan jam malam juga ada perubahan.“Karena kemarin dari jam 8 malam, berubah menjadi jam 9. Lumayan sekarang,” ujarnya.
Adanya perubahan jam malam tersebut, lanjut Hendy, masyarakat harus tetap disiplin menjalankan prokes.
”Jadi (masyarakat) Jember sudah patuh. Cuman pemakaian masker harus terus dipatuhi karena pemakaian masker,” tutup Hendy. (*)
Comment