BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Memperingati Hari Santri tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan imbauan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN untuk menggunakan busana muslim.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tertanggal 22 Oktober 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) itu dijelaskan, seluruh pegawai ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menggunakan pakaian baju muslim mulai hari senin 23 Oktober 2023 sampai dengan Kamis 26 Oktober.
Dalam Surat Edaran (SE) itu juga disebutkan dalam ketentuan memakai pakaian muslim bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Bondowoso Laki-laki diinformasikan memakai bawahan sarung dan berkopyah.
Sedangkan untuk pegawai berjenis kelamin Perempuan, diinformasikan memakai baju muslimah.
Surat Edaran (SE) itu disebarluaskan dan ditujukan untuk Kepala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar diinstruksikan kepada seluruh pegawai bawahannya.
Dikonfirmasi, Plh Sekda Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati terkait Surat Edaran pakaian Hari santri, ia membenarkan jika Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Bondowoso untuk Di informasikan kepada seluruh jajaran Pegawai dilingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Kemudian, untuk pegawai non Muslim sendiri, Plh Sekda menerangkan jika para pegawai yang notabenenya non muslim sudah memahami dan mengerti.
“Menyesuaikan teman-teman ASN sudah mengerti karena ini sudah berlaku dari tahun kemarin,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam surat edaran itu sendiri, Hari Santri tahun ini mengangkat tema “Jihad Santri, Jayakan Negeri”. (*)
Comment