Perusak TPS Pilkades Juruan Laok Sumenep Dibekuk Polisi

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
PASRAH: Salah satu pelaku pengrusakan TPS Pilkades Juruan Laok, Misroto saat diamankan polisi.

PASRAH: Salah satu pelaku pengrusakan TPS Pilkades Juruan Laok, Misroto saat diamankan polisi.

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk salah satu pelaku pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.

Sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama Misroto ini nyaris ditangkap oleh Resmob Polres Sumenep. Namun, pria 55 tahun ini berhasil mengelabuhi aparat hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria dengan postur tubuh kurus dan berkumis tebal ini akhirnya keok di tangan polisi saat diamankan di rumahnya di Dusun Pangangson, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, pada Jumat (17/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari keterangan polisi, Misroto diduga terlibat dalam pengrusakan TPS Pilkades Juruan Laok yang berlangsung di Dusun Jurgang sekitar pukul 08.00 WIB saat pelaksanaan pencoblosan.

“Sebab jika ditinjau dari aksi pengrusakan tersebut tidak sampai 15 menit, semua logistik dan TPS rusak berat. Akibat dari pengrusakan itu Pilkades Juruan Laok ditunda secara resmi oleh panitia,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (22/12/2020).

Akibat perbuatannya, pria kelahiran 6 Juli 1975 tersebut dijerat dengan Pasal 170 Subs 406 Jo 55 Ayat (1) KUH Pidana. “Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment