BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mewarning eksekutif untuk segera menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021 sekaligus KUA-PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan agar para wakil rakyat mempunyai cukup waktu untuk membahas dan mencermati dokumen tersebut, agar perubahan APBD tahun 2021 sesuai dengan regulasi dan bisa tepat sasaran untuk pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, mengutarakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyerahkan dokumen tersebut sebagai bahan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021.
“DPRD hanya memiliki waktu hingga akhir bulan September untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan. Kami sudah berkirim surat kepada Bupati agar segera menyerahkan draf KUPA-PPAS Perubahan, namun hingga saat ini dewan belum menerima dokumen itu,“ ucap Ruliyono saat dikonfirmasi, Minggu (22/08/2021).
Dijelaskan Ruliyono, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Rancangan KUA-PPAS perubahan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran 2021 ini, tetapi dokumen itu belum disampaikan ke kita,“ jelasnya.
Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini berharap kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyerahkan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 dan KUA PPAS APBD tahun 2022 pada pekan ini untuk segera dibahas.
“KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 harus segera diajukan untuk percepatan kinerja pembangunan,“ tukasnya. (*)
Artikel di atas telah tayang di dprd.banyuwangikab.go.id dengan judul: DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Untuk Sampaikan Dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021
Comment