BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah untuk segera memperjelas status seluruh aset daerah yang pernah dikelola oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), pasca dibubarkan 2014 silam.
Legislatif menargetkan, akhir 2021 persoalan aset PDAU tuntas. Sehingga tahun 2022 aset daerah berupa perkebunan itu dapat dikelola dengan baik sehingga tahun depan ada penerimaan retribusi dari aset perkebunan itu.
Selain itu, Pemda juga diminta menyelesaikan persoalan kompensasi mantan karyawan PDAU yang hingga kini belum dibayarkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari usai menggelar rapat koordinasi bersama Tim Likuidasi PDAU, Kamis (19/08/2021), di ruang Komisi III DPRD Banyuwangi.
“Melalui rapat koordinasi bersama tim likuidasi PDAU dari Pemkab, kita ingin ada kejelasan aset daerah yang pernah dikelola PDAU sehingga kedepan aset tersebut dapat dikelola kembali untuk memaksimalkan penerimaan daerah,“ ucap Emy Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Emy, beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU saat ini tidak bisa dimanfaatkan diantaranya tanah perkebunan kelapa di wilayah Muncar dan kebun kopi di Kalibaru.
Menurutnya, perkebunan produktif itu kini dikuasai oleh warga setempat yang notabene dulunya mantan karyawan PDAU.
“Pemda harus segera menyelesaikan persoalan mantan tenaga kerja di perkebunan itu dan selanjutnya memperjelas status hukum kepemilikan tanah perkebunan itu,“ ungkapnya.
Dijelaskan politisi Partai Demokrat ini, PDAU dulunya mengelola beberapa unit usaha diantaranya Wisma Blambangan yang saat ini pengelolaannya sudah di pihak ketiakan, unit usaha percetakan dan perkebunan kelapa dan kopi.
“Aset daerah yang dikelola PDAU itu banyak, sebagian sudah dikelola pihak ketiga yakni Wisma Blambangan, namun dalam rapat kita fokus pada aset perkebunan,“ ucapnya.
Tim likuidasi PDAU dari eksekutif antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, BPKAD, Inspektorat, Bagian Perekonomian dan bagian hukum.
Sekedar diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah mencabut Peraturan daerah No. 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAU dengan alasan keberadaan regulasi daerah ini tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan PAD. Dan kala itu eksekutif telah melakukan audit terhadap aset yang dikelola PDAU. (*)
Artikel di atas telah tayang di dprd.banyuwangikab.go.id dengan judul: Komisi III DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Perjelas Status Aset Daerah Yang Pernah Dikelola PDAU
Comment