PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penjualan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) M. Hasanurrahman mengatakan, sasaran sosialisasi tentang rokok ilegal akan meliputi 13 Kecamatan yang ada, serta Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal, dan Pelabuhan.
“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan ke Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan tentunya juga di 13 Kecamatan dan 189 desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Pamekasan,” ungkap Hasanur, Rabu (23/8/2023).
Tujuan sosialisasi, lanjut Hasanur, untuk mengedukasi masyarakat secara persuasif untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2027 tentang Cukai
“Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal, krn melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yg sesuai aturan,” tandasnya. (*)
Comment