Prioritas Penggunaan DBHCHT 2022: Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Penegakan Hukum

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Akhir April TV Analog Tak Lagi Bisa Nikmati di Sumenep, Solusinya Pasang TV Digital

Foto: Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencapai Rp36 miliar.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, dana tersebut mengalami penurunan, dimana DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep mencapai Rp39 miliar.

Seperti tahun lalu, DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep tahun ini dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.

“Pembagian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya.

Baca Juga:  Kolaborasi PWI dan Pemkab Sumenep, Gelar Isbat Nikah Massal Gratis

Rinciannya, dari total Rp36 miliar, sebesar 50 persen dipakai untuk bidang kesejahteraan umum; 10 persen untuk penegakan hukum; dan 40 persen dialokasikan kepada bidang kesehatan.

Persentase pembagian itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan hukum.

“Tahun 2021, persentasenya untuk kedua bidang tersebut masing-masing 25 persen,” imbuh Ferdian. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment