Pemkab Nias Berikan Pembekalan kepada Kepala Desa Periode 2022-2028

0 Komentar
Reporter : Widia Natalia Daeli

Foto: Bupati Nias Ya'atulo Gulo (dua dari kiri) saat menyampaikan arahan dan bimbingan kepada para kepala desa terpilih periode 2022-2028.

NIAS, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias memberikan pembekalan bagi para Kepala Desa terpilih periode 2022-2028, bertempat di gedung Paroki Kristus Raja Gido, Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido, Jumat (24/3/2023).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo yang juga Ketua APDESI Kabupaten Nias menghimbau para kepala desa terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan regulasi yang ada.

“Selamat dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembekalan ini, saya harap sekretaris desa juga bisa diberi pembekalan terkait Perdes, administrasi maupun yang bersifat teknis agar ke depannya menjadi lebih baik,” kata Sabayuti.

Baca Juga:  Bupati Nias Hadiri Rapat Paripurna Penyerahan Nota Pengantar LKPJ

Sementara itu, Bupati Nias Ya’atulo Gulo dalam arahannya mengajak para kepala desa terpilih untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan saat pelantikan.

“Jalankan otonomi desa sesuai perannya serta sesuai dengan peraturan desa yang berlaku, pemahaman dan kepatuhan akan ketentuan serta aturan perundang-undangan harus menjadi landasan bekerja dalam menjalankan pemerintahan di desa, agar terhidar dari masalah,” kata Bupati Nias.

Ia mengatakan, kepala desa harus memahami aturan yang berlaku, dibarengi dengan mengelola sumber daya manusia yang kompeten, memiliki kemampuan dan akuntabel.

Baca Juga:  Pemkab Nias Terima Kunjungan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Berikut Agendanya

Menurutnya, tantangan ke depan adalah memastikan dana desa dapat dialokasikan dengan tepat, perbaikan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat serta menggali potensi desa sehingga mampu meningkatkan daya saing desa agar perekonomian masyarakat di desa dapat meningkat.

Ya’atulo berpesan, kepala desa terpilih harus mempersiapkan dokumen aset desa sehingga jika suatu saat BPK dan Inspektorat turun ke desa, dapat dipertanggungjawabkan serta menyelesaikan masalah di desa.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala BappedaLitbang Kabupaten Nias, Kepala KPPN Gunungsitoli dan Sekretaris Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment