Mahasiswa Sumenep Desak Survei Seismik KEI Dihentikan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Aktivis Gerakan Mahasiswa Kangean saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes mereka sebelumnya, menuntut dihentikannya survei seismik migas oleh Kangean Energy Indonesia (KEI), di wilayah Kepulauan Kangean.

FOTO: Aktivis Gerakan Mahasiswa Kangean saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes mereka sebelumnya, menuntut dihentikannya survei seismik migas oleh Kangean Energy Indonesia (KEI), di wilayah Kepulauan Kangean.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes mereka sebelumnya, menuntut dihentikannya survei seismik migas oleh Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah Kepulauan Kangean.

Korlap Aksi, Ahmad Faiq Hasan, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan kajian akademik, kegiatan survei seismik berpotensi merusak ekosistem laut dan secara langsung mengancam sumber penghidupan utama para nelayan setempat.

“Kami datang lagi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Pulau Kangean, secara tegas kami menolak survei seismik yang dilakukan KEI,” teriak Faiq, saat menyampaikan orasi.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Kangean dikeruk hanya demi keuntungan korporasi dan segelintir orang.

“Lihat bagaimana nasib nelayan Kangean yang akan kehilangan mata pencarian dengan pengeboran migas ini,” ujarnya.

Faiq juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan migas terhadap pembangunan lokal. Menurutnya, meskipun Kangean Energy Indonesia telah lama beroperasi di wilayah tersebut, tidak ada kemajuan signifikan yang dirasakan masyarakat dalam hal infrastruktur, kesehatan, maupun kesejahteraan.

“Buktinya, jalan tetap rusak. Di Kangean juga tidak ada rumah sakit yang layak bagi masyarakat. Warga yang sakit harus dibawa ke daratan. Butuh waktu belasan jam. Nyawa taruhannya. Mana kontribusi migas?,” katanya.

Orasi penolakan secara bergantian dari para aktivis terhadap survei seismik migas juga mendesak agar pemerintah daerah membatalkan seluruh izin survei dan eksplorasi migas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Baca Juga:  Legislator Dorong Pemkab Sumenep Proaktif Minta Tambahan Kuota CPNS ke KemenPAN-RB

“Hingga saat ini, Pemkab Sumenep belum mengambil langkah tegas untuk melindungi warganya dari ancaman kerusakan ekologis. Pemerintah seharusnya tidak berlindung di balik narasi migas untuk pembangunan,” tambah Faiq.

Pemkab Sumenep Berlindung di Balik Kewenangan

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menanggapi sejumlah poin penolakan rencana survei seismik tiga dimensi (3D) para aktivis di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura yang dilaksanakan Kangean Energy Indonesia (KEI).

Menurutnya, kegiatan survei seismik merupakan prosedur awal sebelum eksplorasi dan eksploitasi migas. Dadang mengklaim, kegiatan itu bukan kewenangan Pemkab, melainkan lebih pada kepentingan nasional.

“Ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional. Bukan semata kepentingan Pemkab,” dalihnya.

Dadang mengklaim, Pemkab Sumenep sebatas memfasilitasi program pemerintah tersebut. “Sebagai perwakilan pemerintah, tentu saja kami memfasilitasi dan mendukung program-program nasional,” tandasnya.

Ia melanjutkan, Pemkab Sumenep tidak punya kewenangan untuk menghentikan survei seismik 3D seperti yang diinginkan para mahasiswa.

“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi. Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut,” ungkapnya.

KEI Tuding Media Sebagai Provokator dan Penyebar Fitnah

Manajemen KEI dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media menyebut, publikasi di media terhadap gelombang aksi demonstrasi belakangan ini sebagai bentuk provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI).

Baca Juga:  Bupati Achmad Fauzi Gunakan Mobil Dinas Lama Selama Menjabat

“Terkait adanya publikasi di media online mengenai upaya provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI),” terangnya, mengawali siaran pers.

Setidaknya ada delapan poin yang disampaikan, diantaranya, KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi target produksi migas nasional.

“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” sebutnya.

Manajemen KEI juga berlindung di balik peraturan perundang-undangan dengan menyebut seluruh aktivitas operasi KEI dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah.

Serta dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi. Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.

KEI mengkalim sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada.

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Investor, Tanamkan Modalnya di Sumenep

“KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi,” imbuhnya.

KEI mengaku telah menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.

“Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kredibel di bidangnya,” terangnya.

Selain itu, KEI dengan bangga menyebut bahwa Program Pengembangan Masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait sehingga diharapkan ada sinergitas program pembedayaan masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan stakeholder lainnya.

“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi kami di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi. Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah,” sebutnya.

Diakhir siaran persnya, Manajemen KEI mempersilakan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak atau instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” tukasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment