JEMBER, (WARTA ZONE) — Tiga warga Lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Jember, Jawa Timur, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat perayaan natal 2020. Jumat (25/12).
Remisi diberikan kepada warga lapas yang beragama Nasrani, ketiga orang penghuni Lapas Jember itu dinilai baik dalam berperilaku di dalam penjara dan banyak menunjukkan hal-hal positif.
Bentuk remisi yang diberikan bervariasi, dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari dan satu bulan.
“Perayaan Natal tahun ini, ada 3 penghuni lapas yang dapat remisi dari Kemenkumham. Dua orang dapat remisi satu bulan, dan satu lagi 15 hari,” terang Kepala Lapas Klas IIA Jember, Yandi Suyandi.
Pemberian remisi itu, kata Yandi, diharapkan ketiga penghuni Lapas dapat menjadi lebih baik. Juga nantinya selama mendapat pembinaan di dalam Lapas setelah keluar dapat menjadi orang yang lebih baik lagi.
“Apalagi nantinya saat bebas kan kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Jadi dari pembinaan dalam Lapas dapat memberikan manfaat saat bebas nanti,” sambungnya.
Untuk pemberian remisi ketiga warga lapas itu, tidak ada yang mendapat bebas secara langsung atau bersyarat.
Terkait kasus pidana yang dialami ketiga warga Lapas itupun berbeda-beda. “Untuk kasus pidana yang dialami, terkait pidana narkoba, okerbaya (obat keras berbahaya), dan pencurian,” pungkasnya. (*)
Comment