SUMENEP, (WARTA ZONE) – Lokasi tambang Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, yang memicu aksi demonstrasi dari mahasiswa ternyata berjumlah 220 titik.
Fakta tersebut diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd Rahman Riadi saat hearing dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) di Ruang Rapat Graha Adhirasa Pemkab setempat, Selasa 25 Januari 2022.
Abd Rahman menjelaskan, jumlah lokasi tambang Galian C ilegal itu tersebar di wilayah kecamatan daratan hingga kepulauan. Di daratan tercatat sebanyak 214 titik, sedangkan di wilayah kepulauan hanya 6 titik.
“Mereka semua tidak ada izinnya, demikian Pak Bupati,” kata Rahman, memastikan.
Mendengar jumlah lokasi Galian C ilegal mencapai 220 titik, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tampak tak terkejut. Menurut dia, keberadaan tambang Galian C yang tak mengantongi izin di kabupaten ujung timur Pulau Madura sebenarnya persoalan klasik.
“Ini sebenarnya persoalan lama yang tak kunjung selesai. Saya tegaskan ini harus selesai di era kepemimpinan kami,” tegasnya.
Bupati Achmad Fauzi mengakui persoalan Galian C ilegal di Sumenep tidak bisa serta merta diselesaikan di tingkat kabupaten saja. Sebab, aturan terkait dengan izin dan penutupan tambang tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski begitu, pihaknya akan berkirim surat ke provinsi untuk menyampaikan keluhan mahasiswa dan masyarakat terkait dengan tambang Galian C yang tak berizin.
“Pastinya kami akan terus berbenah. Besok kita layangkan surat ke provinsi. Setelah itu nanti kalau misalnya ada hal-hal lain kami pasti akan melibatkan mahasiswa juga untuk tindaklanjutnya,” tegas Fauzi.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah karena gerah dengan maraknya Galian C ilegal yang terkesan dibiarkan pemerintah.
Para aktivis itu menuntut Bupati Sumenep segera menutup tambang Galian C yang tak mengantongi izin, lantaran berdampak pada kerusakan lingkungan hingga menyebabkan tanah longsor, banjir dan pohon tumbang.
“Galian C ilegal ini di samping membuat kerusakan alam juga tidak mendatangkan manfaat untuk pendapatan asli daerah. Makanya harus ditindak tegas,” kata Korlap Aksi AMMS, Maksudi. (*)
Comment