Pasutri Spesialis Pencuri Motor di Pamekasan Diringkus Polisi

0 Komentar
Reporter : Mohammad Fahmi
Foto: Pasangan suami istri dan penadah motor pelaku pencurian motor saat dihadirkan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Madura, Senin (26/2/2024).

Foto: Pasangan suami istri dan penadah motor pelaku pencurian motor saat dihadirkan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Madura, Senin (26/2/2024).

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Polres Pamekasan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tangan tersangka, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya pasangan suami istri ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 18.16 WIB.

Pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait pencurian motor tersebut. Sabtu, 24 Februari 2024, akhirnya, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai spesialis pencuri motor.

Baca Juga:  Jemaah YA Pahami Penanganan Sudah Sesuai Prosedur Polres Pamekasan

Dua pelaku tersebut berinisial A.S (35), suami, dan H (30) istri, keduanya warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Modus operandi pelaku melibatkan merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:  Lapas Narkotika Pamekasan Terpilih Sebagai Tuan Rumah Program Pemasyarakatan Korwil Madura

Selain itu, polisi juga menangkap seorang warga berinisial MQ (27) yang diduga sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dapat dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen Polres untuk memberantas aksi pencurian di wilayah tersebut dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment