Pria di Jember Nekat Nginap di Mall Demi Mencuri TV, Aksinya Terekam CCTV

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Pelaku pencurian TV LED di Transmart Mall Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, saat diamankan polisi.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria berumur 28 tahun bernama Oki Trikadama Hadi Putra, terekam kamera CCTV mencuri tiga Televisi (TV) LED di dalam Transmart Mall Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (20/3) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.

Aksi pria warga Dusun Katisongo, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, Jember itu terbilang nekat. Pasalnya saat melakukan aksinya, kata Kapolsek Kaliwates Kompol M. Zaenuri, pelaku sampai bermalam di dalam mall.

“Jadi pelaku ini awalnya datang ke mall layaknya pengunjung biasa. Datangnya menjelang tutup mall,” kata Zaenuri saat dikonfirmasi di Mapolsek Kaliwates, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:  Datangi Rumah Owner Investasi Bodong dan Arisan Online, Para Korban Tempuh Mediasi Harapkan Uang Kembali

Saat mall tutup, pelaku ini sembunyi di area permainan trans studio di lantai 5. Setelah tutup dan lampu dimatikan, saat itu pelaku turun ke lantai bawah bagian elektronik.

“Dia mengambil 3 unit TV LED ukuran 42-43 inch dan kembali membawanya ke tempat bersembunyi di lantai 5 trans studio,” sambungnya menjelaskan.

Keesokan harinya, kata Zaenuri, saat dirasa situasi aman. Pelaku turun ke bawah dan meminta tolong kepada penjual es krim di sekitar mall untuk memesan angkutan taksi online.

Baca Juga:  Pria Asal Jember Tewas Akibat Kesetrum Listrik Tegangan Tinggi saat Cari Burung

“Pelaku pun kemudian dengan menggunakan troli membawa 3 TV LED hasil curiannya, dan dibawa menggunakan taksi online ke Kecamatan Kalisat untuk dijual,” ulasnya.

Terungkapnya kasus pencurian itu, Zaenuri menyampaikan, saat petugas toko mengecek jumlah stok TV yang ada di toko.

“Diketahui stoknya kurang, dan kemudian mengecek rekaman kamera video CCTV, di sana diketahui aksi pelaku, dan langsung lapor kepada kami (Polsek Kaliwates),” ujarnya.

“Kemudian pada Rabu 22 Maret 2023 kemarin, pelaku mengulangi aksinya dan langsung diringkus dan diamankan ke Mapolsek Kaliwates. Ditanya alasan mencuri, pelaku katanya terlilit utang,” sambung Zaenuri.

Baca Juga:  Datangi Rumah Owner Investasi Bodong dan Arisan Online, Para Korban Tempuh Mediasi Harapkan Uang Kembali

Terkait aksi pelaku, mantan Kapolsek Muncar ini mengatakan, kerugian yang dialami kurang lebih Rp 12 juta.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment