SUMENEP, (WARTA ZONE) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 300 Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep. Kamis (27/06/2024), di Pendopo Keraton Sumenep.
Pengukuhan Kepala Desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala desa yang semula menjabat 6 tahun, menjadi 8 tahun atau mendapatkan perpanjangan jabatan 2 tahun terhitung sejak digelar pelantikan.
Ditemui usai acara, Kepala Desa Romben Guna Yunni Nur Fatjrona menyampaikan syukur atas amanah yang diberikan masyarakat untuk memimpin desa sejauh ini.
Komitmen untuk memajukan desa yang dipimpinnya menjadi janji yang tak pernah dilupakan Vera, sapaan akrab Kades perempuan berparas cantik ini.
“Alhamdulillah, dengan perpanjangan jabatan 2 tahun, insya Allah dengan terus bergandeng tangan bersama seluruh elemen, kemajuan desa akan terwujud,” kata dia.
Vera menilai, dengan perpanjangan jabatan 8 tahun, kepala desa bisa lebih luas dalam merencanakan pembangunan di desa.
“Insya Allah 2 tahun masa perpanjangan jabatan ini tidak akan kami sia-siakan, perlahan tapi pasti, pembangunan di desa terus kami lakukan, mulai dari peningkatan SDM hingga pembangunan fisik,” urainya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo berpesan, kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.
Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.
“Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” terangnya.
Bupati menyatakan, kepala desa semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa, dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.
“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) lalu.
Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya hanya enam tahun, kini menjadi delapan tahun. (*)
Comment