SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumenep beraudiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep. Audiensi kali ini terkait dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD.
Perpajangan masa jabatan BPD sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang desa. Dari sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pada undang undang teranyar ada pasal yang memuat bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD di Sumenep oleh Bupati akan dilimpahkan kepada Camat. Langkah ini diambil karena jumlah anggota BPD Sumenep berjumlah 2448 orang yang tersebar masing-masing desa.
Jumlah anggota BPD desa variatif tergantung jumlah penduduk. Anggota BPD di setiap desa ada yang 5, 7 dan 9 orang.
Pada kegiatan audiensi tersebut, ketua PABPDSI Sumenep, M. Sukran Hamidy, menyampaikan ingin menjadikan pengukuhan perpajangan masa jabatan BPD tersebut sebagai momentum untuk kebangkitan BPD Sumenep.
“Kami menginginkan agar momentum pengukuhan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum kebangkitan BPD,” tegas Sukran.
Ia meminta agar pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan langsung oleh Bupati secara langsung. Bukan dilimpahkan ke camat sebagaimana saat pelantikan BPD sebelumnya.
Secara politik dan sosial, pengukuhan oleh bupati langsung dan dilimpahkan ke Camat berbeda. Setidaknya dapat menegaskan kesejajaran antara BPD dan Kepala Desa sebagaimana dalam regulasi.
“Setidaknya ini akan menimbulkan efek publik yakni kesejajaran BPD dan Kades,” tegas Sukran yang juga menjabat sebagai Ketua NU Lenteng Barat tersebut.
Hal senada disampaikan Ahmad Lutfi, wakil ketua PABPDSI Sumenep, menurutnya jika opsi tersebut terealisasi, akan mejadi sejarah baru BPD Sumenep.
“Dengan demikian diharapkan ini bisa meningkatkan kepercayaan diri anggota BPD Sumenep dan adanya peningkatan kinerja BPD dalam tata kelola pemerintah desa ke depan,” kata dia.
Permohonan tersebut diamini oleh Kepala Dinas PMD Sumenep. Bahkan dalam forum tersebut disepakati tiga opsi teknis pelaksanaanya.
Dari tiga opsi tersebut yang paling memungkinkan adalah pengukuhan dengan cara perwakilan 1 anggota BPD dari 330 desa yang diundang ke pendopo.
Sementara anggota yang lain mengikuti secara virtual di pendopo kecamatan. Kesepakatan ini selanjutnya akan diajukan ke Bupati.
“Intinya kita ada kesepahaman untuk menjadikan momentum pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD sebagai momentum kebangkitan BPD Sumenep sebagaimana harapan Ketua PABPDSI,” kata Anwar Syahroni Yusuf.
Anwar menambahkan, kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD selanjutnya akan disesuaikan dengan agenda Bupati.
Menguatkan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumenep, Hizbul Wathan, mengatakan secara regulasi tiga opsi tersebut tidak masalah. Termasuk opsi ketiga yang pengukuhan secara perwakilan dan kolaborasi dengan virtual.
“Kekuatan hukum antara pengukuhan luring dan daring sama,” terang Wathan. (*)
Comment