Soal Bupati Terima Honor dari Pemakaman Covid-19, Ketua DPRD Jember: Itu Legal dan Sah

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi.

Caption: Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, Hendy Siswanto dan 3 Pejabat lainnya, diantaranya Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria, tengah menjadi perbincangan lantaran menerima sejumlah uang honor pemakaman pasien Covid-19.

Atas viralnya hal tersebut, Ketua DPRD jember Itqon Syauqi angkat bicara dan meluruskan sesuai atutan yang berlaku.

Itqon menjelaskan terkait honor itu, dinilai sah dan legal. “Dalam satuan kegiatan di Pemkab, Bupati ini kan sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor,” ucap Itqon saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (27/8/2021) sore.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jember: Bupati Telah Meminta Maaf dan Berjanji Membenahi Birokrasi

Kata Itqon, anggaran itu diterima Hendy dalam kapasitas sebagai pengarah dalam susunan petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan hal tersebut sudah ada honornya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Itqon juga menjelaskan, mengenai besarannya honor itu sudah diatur dalam peraturan tersebut.

“Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, maka Bupati selaku pengarah akan dapat honor sekian. Itu memang sudah diatur kok,” katanya.

“Apa yang diterima Bupati itu sah, legal dan halal. Karena memang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jember: Bupati Telah Meminta Maaf dan Berjanji Membenahi Birokrasi

Sedangkan honor itu, banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Yakni yang bersumber dari anggaran pemakaman Covid-19 tersebut.

“Terutama jika dipandang dari sudut pandang etika, memang rawan. Sebab sumbernya dari pemulasaraan. Kesannya kan kayak gimana gitu,” ujarnya.

Legislator dari PKB tersebut juga menjelaskan, honor itu tidak dipakai Bupati untuk pribadi. Namun, menurut Bupati untuk disumbangkan ke keluarga almarhum. “Kan justru bagus sebenarnya itu,” jelasnya.

Selanjutnya untuk tidak menimbulkan penilaian terkait honor itu, Itqon menyarankan Bupati Hendy merubah SK tersebut mengenai Susunan Petugas Pemakaman.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jember: Bupati Telah Meminta Maaf dan Berjanji Membenahi Birokrasi

“Di mana dalam SK itu Bupati sebagai Pengarah tidak perlu mendapat honor. Ya cukup petugas pemakaman saja yang dapat honor. Mungkin itu saja saran saya,” tutup Itqon. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment