BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan enam pelaku yang mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim. Senin (27/12/2021).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ, (60), yang merupakan seorang petani, di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.
“korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu, namun korban tidak mau, tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba,” terangnya.
Selanjutnya, korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan korban MJ tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja.
“Seorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menuturkan, transaksi tawar menawar harga korban dimintai uang 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim.
Tersangka SM, seolah-olah dimintai uang 60 juta. Karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.
“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya, sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta,” imbuhnya.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain.
“Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan.
Dari hasil interogasi awal kedua tersangka, SM (46), warga Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD (52), warga Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan, team berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Nasrun.
Para pelaku yang diamankan antara lain tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember, tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.
Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4 juta, Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 unit Handphone milik para tersangka.
Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa saat ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi.
“Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandasnya. (*)
Comment