Kasus Kiai Terduga Cabul di Jember Tahap Pemeriksaan Tambahan, Ada Rekaman Suara Desahan

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Tiga Advokat Mundur Sebagai Penasehat Hukum Kiai Terduga Cabul di Jember

Foto: Proses pemeriksaan Kiai Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, di Mapolres Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Kiai Muhammad Fahim Mawardi saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Dalam proses itu, diketahui tiga orang tim penasehat hukum (PH) dari Kiai Fahim menyatakan mundur. Tim PH itu diantaranya adalah, Didik Muzanni, Alananto, dan Andy C Putra.

Kendati demikian, kata Koordinator Tim PH Didik Muzanni. Untuk proses hukum dari Kiai Fahim tetap berjalan. Dimana saat ini dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap Kiai Fahim.

Tapi karena saat ini pihaknya sudah mundur sebagai tim PH. Proses hukum akan dilanjutkan tim PH baru.

Baca Juga:  Sidang Pra Peradilan Kiai Terduga Cabul di Jember, Penasehat Hukum Sebut Proses Penyidikan Polisi Cacat Hukum

“Dalam proses pemeriksaan terakhir, disampaikan penyidik soal rekaman suara yang ada desahan. Diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan lagi terhadap Kiai Fahim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Lebih lanjut ya itu wilayah Habaib dan Edi Firman (tim PH Baru),” kata Didik saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Sabtu (28/1/2023).

Untuk proses pemeriksaan itu, lanjut Didik, sebagai tambahan penyidikan yang dilakukan tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jember.

“Saat ini untuk proses hukum Kiai Fahim, sampai pada proses permintaan keterangan tambahan dari tersangka Kiai Fahim,” sebutnya.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan di Sumenep Diduga Gunakan Obat Kuat Sebelum Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Tidak hanya itu, katanya, untuk proses pemeriksaan juga melibatkan satu orang saksi dari korban yang sebelumnya disebutkan ada 4 orang.

“Awal kan saksi yang inisial ANS itu, nah ini juga (dilakukan) terhadap SYRF. Ya yang soal suara rekaman desahan itu. Tapi hanya sampai situ saja,” ujarnya.

Pasalnya, Didik menambahkan, kini tim PH yang lama juga tidak lagi mendampingi saksi. Setelah tim menyatakn mundur sebagai PH.

Karena diketahui, selain sebagai PH dari Kiai Fahim. Tim PH Didik juga mendampingi sebagai penasehat hukum dari saksi.

Baca Juga:  Pria Asal Bali Cabuli Anak Tiri, Digerebek Istri dan Warga di Jember

“Otomatis sekalian, karena Habaib (tim PH baru) ingin menguasai menyeluruh. Saksi juga tidak kami dampingi. Kalau bicara saksi korban bukan. Saksi hanya kapasitas dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut untuk proses hukum Kiai Fahim, tinggal tunggu pemberkasan sebagai langkah berikutnya. Pengiriman berkas ke Kejaksaan, apakah P19 atau langsung P21.

“Itu adalah langkah berikut dari proses hukum ini. Tapi untuk hal itu, biar si Habaib (Penasehat Hukum baru) yang melakukan pendampingan,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment