SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pansus DPRD Kabupaten Sumenep akan segera membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam waktu dekat.
Sesuai jadwal, tiga raperda yang akan dibahas pansus pada 29 Maret sampai 14 April 2023, antara lain Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah; dan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep Gunaifi Syarif Arrodhy mengatakan, raperda usul eksekutif dapat dijadikan parameter bagi kepemimpinan di daerah terutama tentang karakteristik dan kecerdasan bagi para pemimpinnya.
“Pada prinsipnya Fraksi PAN mendukung langkah pemerintah dalam memacu pembangunan melalui pembentukan regulasi,” kata Rodi, sapaan karib Gunaifi Syarif Arrodhy.
Raperda Pajak dan Retribusi menjadi perhatian Fraksi PAN. Melalui regulasi ini, diharapakan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah akan lebih efektif dan efesien serta pengawasan yang kompeten.
Dijelaskan Rodi, yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan pemungutan pajak dan retribusi yang kompeten serta pengelolaan secara benar.
Menurutnya, hal itu adalah kunci keberhasilan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi.
Sementara itu, reformasi birokrasi dalam tubuh pemerintahan baik pusat maupun daerah memang perlu dilaksanakan, salah satunya melalui regulasi.
Sehingga lahirnya Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep dirasa penting.
“Optimalisasi sumber daya manusia dan modernisasi sistem sangat perlu di perhatikan, PAN mengimbau pemerintahan Kabupaten Sumenep agar menerapkan tepat skill dan tepat fungsi dalam pembentukan satuan kerja,” sebutnya.
Fraksi PAN juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pihaknya menyarankan agar Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat menangani pembuangan limbah pabrik dan usaha lainnya, karena berdampak terhadap pencemaran air serta lingkungan.
Setelah ditetapkan menjadi perda, lanjut Rodi, pemerintah juga harus serius melaksanakannya dengan memperketat sistem pengawasannya.
“Analisis dampak lingkungan dan keberlangsungan kehidupan menjadi tujuan utama di atas kepentingan-kepentingan lainnya,” pungkas Rodi. (*)
Comment