SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyoroti tumbuh suburnya toko modern atau mini market.
Hal itu disampaikan Irwan Hayat, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, yang menilai keberadaan mini market tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Tidak ada sumber signifikan yang bisa dijadikan sumber PAD dari keberadaan mini market, kecuali pada saat pengurusan IMB yang hanya sekali seumur hidup,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat. Kamis, 14 Juli 2022.
Justru, lanjut politisi muda partai besutan Gus Dur ini, keberadaannya menjadi ancaman bagi toko tradisional milik warga lokal.
Merespon masalah ini, komisi II akan mendorong dinas terkait untuk melakukan kajian ulang secara holistik, mulai dari aspek ekonomis sampai terhadap penataan mekanisme operasional toko modern.
“Setidaknya dapat memberi kemudahan bagi produk-produk UMKM, menjadi etalase dari pemasaran produk lokal,” terangnya.
Irwan menyampaikan, minimnya PAD dari sektor pasar modern karena kewenangan pemerintah daerah terbatas. Sebab izin kegiatan usaha merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karenanya, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, harus dilakukan revisi.
Dalam payung hukum tersebut hanya mengatur jarak lokasi keberadaan pasar modern, tetapi tidak mengulas secara spesifik mengenai kewajiban pengusaha memasarkan produk UMKM.
“Kalau tidak salah sepengetahuan saya proses izin usaha kewenangannya berada di pemerintah pusat,” tandasnya.
Perkembangan pasar modern tidak bisa dibendung dan diprediksi akan terus berlanjut. Konsekuensinya, pasar tradisional dipastikan kalah saing.
Oleh karena itu, menyikapi perkembangan pasar modern, pemerintah daerah harus menata pasar modern dengan baik, sehingga keberadaannya tidak ‘membunuh’ pasar atau toko tradisional.
“Keberadaan pasar modern harusnya memiliki nilai ekonomis utamanya bagi pendapatan daerah. Memang keberadaan pasar modern ini sebuah keniscayaan sebagai perkembangan ekonomi, namun sangat dilematis,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi menyebutkan, di Kabupaten Sumenep terdapat kurang lebih 56 gerai mini maket yang sudah beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berjanji akan mendorong setiap investor yang membuka toko modern atau mini market untuk menyerap produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal yang ada di masyarakat dengan standar kualifikasi yang bisa di pasarkan di toko moderen seperti alfamart dan Indomaret.
“Harus bisa menyerap produk UMKM paling tidak 15 persen, agar bisa berkontribusi pada daerah karena menyerap produk UMKM seperti kripik dan lain sebagainya,” kata Abd Rahman Riadi.
Rahman juga mengklaim akan melindungi usaha kecil seperti toko kelontong dan penjual sembako kecil lainnya dari serbuan toko modern.
Hal itu berdasar pada Perbup Nomor 26 tahun 2013, yang mengatur jarak toko modern atau mini market dengan pasar tradisional atau pusat ekonomi warga harus berada dalam radius 1.000 meter.
“Sementara untuk jarak antar sesama mini market dibatasi dengan radius 500 meter,” tandas Rahman. (*)
Comment