Polda Jatim Amankan 72 Pesilat, Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan

0 Komentar
Reporter : Muhammad Arkha
Foto: Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap tindak kekerasan yang terjadi selama bulan September sampai dengan Oktober 2021.

Foto: Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap tindak kekerasan yang terjadi selama bulan September sampai dengan Oktober 2021.

SURABAYA, (WARTA ZONE) – Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap tindak kekerasan yang terjadi selama bulan September sampai dengan Oktober 2021.

Awalnya kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat itu terjadi di delapan polresta jajaran polda Jawa Timur. Diantarnya, Polres Lamongan menerima lima laporan, Polres Jombang menerima dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan.

Tak hanya itu, laporan terbanyak masuk ke Polres Nganjuk dengan delapan laporan, disusul Polresta Malang Kota satu laporan, dan Polres Blitar satu laporan. Total keseluruhan kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat itu sebanyak 8 berjumlah 22 laporan.

“Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021) siang.

Baca Juga:  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

Sementara itu, dari hasil pengungkapan, Polda Jawa Timur mengamankan 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing polres.

Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sedangkan masing-masing polres jajaran mengamankan para tersangka dengan rincian Polres Lamongan 16 orang, 3 diantaranya anak-anak, Polres Jombang 6 orang dewasa, Polres Kediri Kota 2 orang dewasa, Polres Gresik 1 orang dewasa.

Sebanyak 34 orang dewasa dengan rincian 10 diantaranya adalah anak-anak berhasil diamankan di Polres Nganjuk, Polresta Malang Kota 5 orang dewasa dan 1 anak-anak, Polres Blitar 2 orang 2 dewasa, dan Polres Bojonegoro 5 orang anak.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga:  Polres Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Anggota Dewan Pengedar Narkoba

“Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia,” tambahnya.

Adanya tindakan kekerasan yang terjadi ini, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.

“Oleh karenanya, polda jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Baca Juga:  Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil Incar dan Resmikan Aplikasi SKRIP

Selain itu, aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim. Sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

“Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya,” pungkasnya.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

“Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ucapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment