BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri hand phone (HP) di rumahnya.
Aksi tak terpuji itu dilakukan oleh tersangka inisial FA (40) yang beralamatkan di Dusun Tegalgusi RT 02 RW 06 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Adapun barang yang dicuri oleh tersangka berupa 1 unit Hp merk Vivo type Y21T warna Midnight Blue milik seorang mahasiswa bernama Berlian Lorenza Margareta (19).
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian Hp oleh pelaku dilakukan di halaman parkir toko Basmalah yang masuk administrasi wilayah Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Senin, (04/04 2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian itu, Berlian Lorenza Margareta yang beralamatkan Dusun Kidul Sawah Timur RT 24 RW 05 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa pencurian Hp milik korban terjadi saat korban sedang berbelanja di toko Basmalah. Kebetulan saat itu, korban meletakkan androidnya di laci sepeda.
“Bahwa terjadi pencurian 1 Unit HP merk Vivo milik Korban Berlian Lorenza Margareta yang saat itu korban sedang berbelanja di Toko Basmalah Tamanan dan Hp korban ditaru di laci sepeda motornya,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Tersangka FA yang saat itu juga berada di Toko Basmalah Tamanan, pelaku mencuri Hp korban dengan cara mengambil Hp korban di laci sepeda motor milik Korban.
“Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menggunakan Hp tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari,” tuturnya.
Hingga pada akhirnya setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso di kediamannya.
“Hingga akhirnya pada hari Kamis 28/07/2022 sekitar pukul 18.30 WIB tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal pasal 362 KUH Pidana. (*)
Comment