Anggota Dewan Tidak Quorum, Pengesahan P-APBD Nias Tahun 2023 Batal

0 Komentar
Reporter : Widia Natalia Daeli

Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Chrisman Zai.

NIAS, (WARTA ZONE) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias dengan agenda pembahasan Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, yang dijadwalkan pada Rabu (27/9/2023), batal. Alasannya, anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum.

Kepada media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Chrisman Zai mengatakan bahwa pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD setidaknya dihadiri 17 atau 2/3 dari Anggota DPRD Kabupaten Nias.

“Dari tanggal 11 sampai 14 September 2023, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan pembahasan bersama atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun 2023,” ungkap Kadis.

Dikatakan Chrisman, pembahasan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 177 yakni Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda P-APBD kepada DPRD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua September tahun anggaran berkenan.
Ia menambahkan, pada 22 September 2023, DPRD Kabupaten Nias telah mengagendakan rapat paripurna dengan agenda pembacaan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, Permintaan Persetujuan Bersama, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan kata sambutan Bupati Nias.

Baca Juga:  Pemkab Nias Selenggarakan Kegiatan Festival Olahraga, Berikut Kegiatannya

Namun pada tanggal yang telah dijadwalkan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias batal dikarenakan Anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum dan kembali diagendakan pada tanggal 26 September 2023.

“Secara maraton DPRD Kabupaten Nias mengagendakan Rapat Paripurna pada tanggal 26 September 2023 dimulai pada pukul 10.00 Wib yakni, Pembacaan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, Permintaan Persetujuan Bersama, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan kata sambutan Bupati Nias,” tutur Chrisman.

“Pada malam harinya, ditanggal yang sama, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Perda tentang P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan penyampaian Nota Jawaban/Tanggapan Bupati Nias atas pemandangan umum Fraksi-fraksi atas Nota Keuangan Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan TAPD dan Perangkat Daerah melaksanakan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Berdasarkan hal itu, Chrisman mengatakan tidak ada alasan DPRD Kabupaten Nias untuk tidak melaksanakan pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 karena pelaksanaan Pembahasan Rancangan P-APBD Kabupaten Nias telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada 27 September 2023, dikatakan Chrisman, DPRD Kabupaten Nias kembali mengagendakan Rapat Paripurna DPRD yakni Pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 telah terlaksana dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 namun hal ini gagal terlaksana yang disebabkan tidak terpenuhinya jumlah Anggota DPRD Kabupaten Nias yang hadir.
Kadis Kominfo Kabupaten Nias itu juga membantah pernyataan Ketua Faksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu yang menyatakan ketidakhadiran Fraksi NasDem pada rapat paripurna tersebut tentang Agenda Pembacaan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki landasan hukum dan terkesan dipaksakan.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan tahapan sebagaimana yang diatur sesuai ketentuan bahwa dasar P-APBD Tahun Anggaran 2023 yakni sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yakni, Pemerintah Daerah menyusun laporan Realiasi Semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan disampaikan kepada lembaga DPRD.

Baca Juga:  Pesan Menkumham RI Yasonna Laoly Soal Rencana Pemekaran Kepulauan Nias

Selanjutnya Pasal 161 ayat 2 (dua) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis kegiatan dan keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan Darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa, dan semua persyaratan dan tahapan tersebut telah dipenuhi oleh Pemerintah. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment