Bangunan Puskesmas Legung Dipastikan Selesai Tahun Ini

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
Foto: Kegiatan monitoring dan sosialisasi di Puskesmas Legung (Dok. WARTA ZONE)

Foto: Kegiatan monitoring dan sosialisasi di Puskesmas Legung (Dok. WARTA ZONE)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Legung di Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memasuki tahap penyelesaian konstruksi.

Puskesmas seluas 543,67 meter per segi itu pembangunannya dipastikan sesuai dengan prototipe pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selain itu, pada pasal 10 ayat (4) Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.

“Maka untuk memenuhi kriteria dan prototipe yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, pembangunan Puskesmas Legung mengalami perubahan desain rencana dan item pekerjaan,” ujar konsultan Pengawas CV Mulya Consultant, Agus Iriyanto, saat dihubungi media, Jumat (29/10/2021).

Dia menambahkan bahwa luas bangunan pelayanan kesehatan tersebut memang mengalami perubahan. Sebelumnya, dalam desain rencana luas bangunan yang akan dibangun seluas 508,75 meter per segi, namun berubah menjadi 543,67 meter per segi. Hal ini untuk menghasilkan bangunan yang sesuai dengan standar teknis dan standar layanan yang sudah diatur oleh Permenkes.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono mengaku bahwa pihaknya hanya akan memenuhi prototipe yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Diharapkan dengan prototipe dari Kemenkes RI, maka pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas tersebut bisa semakin meningkat dan baik.

“Yang jelas kita mengacu ke sana. Karena teknisnya semua kan harus berdasarkan aturan yang berlaku,” hemat Agus.

Sementara itu, Direktur Tri Tunggal Sakti, Donatus Bayu Erlangga menambahkan, bahwa perubahan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan tersebut tidak serta merta dilakukan. Namun lebih dari itu, telah mendapat persetujuan dari stakeholder pelaksana kegiatan terkait dan yang pasti juga melalui kajian teknis dan biaya.

“Saya kira sah-sah saja dirubah untuk menyempurnakan bangunan kesehatan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan ideal dan memenuhi ketentuan yang diatur,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, perubahan pada paket bangunan Puskesmas Legung meliputi pekerjaan pondasi, elevasi dan design yang disesuaikan dengan pedoman prototipe permenkes. Adapun penjelasan perubahan pada paket bangunan Puskesmas Legung

Perubahan pondasi yang semula strauss pile diganti menggunakan mini pile hal ini terjadi karena kondisi tanah di lokasi tersebut berpasir. Akibatnya, dinding atau lubang strauss sulit dibuat antara strauss dan dinding strauss tidak terjadi pengikatan. Setelah dikaji secara teknis, maka disimpulkan pondasi jenis strauss pile tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan elevasi muka tanah bangunan Puskesmas rencana berada di bawah permukaan jalan raya. Kondisi ini akan memengaruhi jalur pembuangan sanitasi dan façade Puskesmas. maka Untuk itu dilakukan peninggian elevasi muka tanah rencana dengan urukan setebal 30 centimeter dari jalan raya.

Terkait dengan desain ulang juga diperlukan dalam pembangunan Puskesmas tersebut. Hal ini terjadi karena luas bangunan yang semula hanya 508,75 meter persegi bertambah 34,92 meter persegi sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran tata letak denah.

Penyesuaian ini dilakukan agar bangunan tersebut memenuhi langgam daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati dan alur pelayanan dan façade yang diatur oleh Permenkes.

Selain itu juga terdapat penambahan pekerjaan yang terdiri dari penambahan pekerjaan pagar keliling sepanjang 65 meter serta penambahan pekerjaan interior di ruang pendaftaran dan ruang farmasi.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan anggaran kegiatan yang dialokasikan pada kontrak pekerjaan bangunan kesehatan Puskesmas Legung.

Terkait waktu pelaksanaan berdasar permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh kontraktor pelaksana sudah disetujui selama 45 hari, berdasarkan analisa teknis konsultan pengawas dan disetujui oleh PPKo Dinas Kesehatan, disebabkan karena adanya perubahan dan panembahan item baru, jadi pembangunan puskesmas legung ini tuntas tahun ini.

Diharapkan, Bangunan Kesehatan Puskesmas Legung akan menjadi ikon Puskesmas pertama di Kabupaten Sumenep yang dibangun sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 dan 43 tahun 2019. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment