Said Abdullah Dorong Efektivitas DPR Lewat Syarat Jumlah Kursi, Bukan Persentase Ambang Batas

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, MH. Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, MH. Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Wacana evaluasi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) kembali mengemuka seiring dinamika sistem kepemiluan nasional. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menawarkan pendekatan alternatif yang menitikberatkan pada efektivitas kerja DPR, bukan sekadar besaran persentase ambang batas suara nasional.

Dalam pandangannya, penerapan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim dalam sistem demokrasi di berbagai negara. Namun, ia menilai formulasi PT selama ini masih menyisakan perdebatan, terutama terkait representasi politik dan efektivitas kelembagaan parlemen.

Said secara tegas menolak opsi fraksi gabungan sebagai pengganti PT. Menurutnya, penggabungan partai-partai kecil dalam satu fraksi berpotensi menimbulkan persoalan internal karena perbedaan ideologi, karakter, dan basis politik masing-masing partai.

“Fraksi gabungan itu rawan melahirkan konflik kepentingan. Partai-partai bisa dipaksa bersatu tanpa fondasi ideologis yang sama, apalagi Indonesia adalah negara dengan latar belakang politik yang sangat beragam,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, model fraksi gabungan relatif lebih cocok diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Sementara di Indonesia yang multikultural, perbedaan pandangan dalam satu fraksi justru dapat menghambat pengambilan keputusan dan melemahkan fungsi parlemen.

Lebih jauh, Said menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang keberadaan ambang batas parlemen. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dinilai tidak memiliki argumentasi konstitusional yang memadai, bukan meniadakan konsep PT itu sendiri.

Atas dasar itu, Said mengusulkan pendekatan normatif baru yang berbasis kebutuhan kerja legislatif. Ia menilai, partai politik yang masuk DPR seharusnya memiliki jumlah kursi minimal agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan secara proporsional.

Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan. Dengan demikian, menurut Said, partai politik idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR agar dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.

“Jika keterwakilan partai di DPR tidak mencukupi untuk memenuhi alat kelengkapan dewan, maka fungsi kelegislatifannya tidak akan berjalan maksimal. Akhirnya, aspirasi pemilih pun tidak tersalurkan secara efektif,” ujar politisi senior asal Sumenep, Madura tersebut.

Usulan ini, kata Said, dimaksudkan untuk memperkuat kualitas demokrasi perwakilan sekaligus memastikan parlemen bekerja lebih efisien dan stabil dalam menopang jalannya pemerintahan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment