JEMBER, (WARTA ZONE) – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember bersama Tim Resmob Selatan mengungkap tempat penangkaran Baby Lobster (Benur) yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember.
Didapatkan kurang lebih 20 ribu baby lobster dari tempat penangkaran tersebut.
“Jadi pengamanan (penggerebekan) yang kami lakukan itu, tadi sekitar pukul 1 dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKBP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (30/3/2023).
Dari penggerebekan tempat penangkaran itu, lanjut Dika, didapatkan puluhan ribu baby lobster.
“Kami mengamankan kurang lebih 20 Ribu baby lobster atau benur di TKP. Namun demikian, untuk data jumlah itu masih kami hitung lagi, belum maksimal. Karena kami masih tadi melakukan penangkapan. Kami masih membuat berita acara mohon waktu yang nanti kami akan teruskan ke pimpinan,” ulasnya.
Terkait ungkap kasus ini, kata Dika, pemilik tempat penangkaran benur ini berinisial SL (41) warga setempat sebagai tersangka. Dia berperan sebagai penjual dan pengepul baby lobster.
“Kami juga amankan dua orang lainnya sebagai saksi, dan saat ini sedang proses penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dika mengatakan, dari penggrebekan yang dilakukan polisi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari di TKP itu, juga ikut kami amankan barang bukti diantaranya ada (tabung) oksigen, bak sirkulasi, tempat penampungan lobster besar dan kecil,” kata Dika.
“Untuk kasus ini dari penyelidikan polisi. Pelaku melakukan aksi pengiriman untuk kedua kalinya. Untuk yang pertama melakukan pengiriman, dan kedua kalinya dari penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.
Lebih lanjut Dika menjelaskan, puluhan ribu benur ini nantinya akan dikirim ke luar negeri.
“Dengan tujuan Singapura. Namun demikian, dari ungkap kasus ini masih kita dalami terkait modus pelaku dalam melakukan aksinya dan juga proses pengirimannya ke Singapura itu. Karena baru tadi malam kami kan mengamankan pelaku,” ujarnya. (*)
Comment