Polres Jember Ungkap 187 Kasus Kejahatan, Salah Satunya Amankan Senpi Rakitan dengan Peluru M16

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan selama operasi Sikat Semeru.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Selama kurun waktu 12 hari, dari tanggal 15 -26 Mei 2023. Operasi Sikat Semeru untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Jember mengungkap 187 kasus.

Dari giat Operasi Sikat Semeru, sebanyak 22 Polsek jajaran se Kabupaten Jember bersama Satreskrim Polres setempat, berhasil melakukan ungkap 187 kasus berdasarkan laporan polisi (LP), dan mengamankan 59 orang tersangka.

Salah satu diantaranya, adalah ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol. Dengan menggunakan peluru yang biasa digunakan untuk senjata laras panjang jenis M16.

“Polres Jember bersama 22 Polsek jajaran, berhasil mengungkap laporan polisi sebanyak 187 kasus, dengan jumlah tersangka 59 orang,” kata Kapolres Jember AKBP Moch. Nurhidayat saat press rilis di Mapolres, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Bupati Jember Imbau Tidak ada Takbir Keliling, Patrol Hanya Dilakukan di Masjid

Secara rinci, lanjut Nurhidayat, ungkap kasus sesuai LP itu diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 107 kasus dengan 25 orang tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) 9 kasus dengan 3 tersangka, dan kasus pencurian motor (Curanmor) 63 kasus dengan 16 tersangka.

“Kemudian kasus penyalahgunaan senpi satu orang tersangka, dan terakhir penyalahgunaan senjata tajam (sajam) 7 kasus dengan delapan tersangka,” sebutnya.

Terkait ungkap kasus ini, lebih lanjut Mantan Kapolres Jombang ini menyampaikan, dari evaluasi ungkap kasus pada tahun 2022 lalu ada kenaikan.

“Untuk barang bukti sudah kami gelarkan di Mapolres Jember. Evaluasi tahun kemarin (2022) dengan mengungkap 153 LP, tahun 2023 187 LP. Ada kenaikan untuk angka ungkap kasusnya. Dari sisi tersangka, juga naik 35-36 persen. Tahun kemarin 39 orang tersangka, tahun ini 59 orang,” ulasnya.

Namun demikian, lanjut Nurhidayat, dengan adanya ungkap kasus ini, menjadi PR untuk meningkatkan upaya pencegahan dan masyarakat bisa lebih peduli dengan tindak kejahatan.

Baca Juga:  Nekat Buka di Bulan Ramadan, Rumah Karaoke Hexo Jember Digerebek Polisi

“Baik dengan melakukan Pamswakarsa dan swadaya masyarakat sendiri,” ucapnya.

Kemudian untuk penyalahgunaan senpi ini, lebih lanjut kata Nurhidayat, dilakukan tindakan mengamankan seorang pelaku sesuai dengan laporan masyarakat.

“Bahwa terduga pelaku diamankan karena menyimpan senpi jenis rakitan. Tapi memang saat ini belum ada laporan tentang penyalahgunaan dari senpi yang dimiliki itu,” katanya.

“Tapi ini jadi perhatian, karena sekecil apapun informasi. Kita pastikan, kita kroscek. Sehingga pelaku ini kita kenakan UU darurat berkenaan denga kepemilikan senpi rakitan itu,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menambahkan, untuk ungkap kasus soal senpi rakitan itu. Polisi mendapatkan senpi rakitan itu dari seorang purnawirawan TNI.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BAP Polres Jember, Pelapor: Padahal Kasusnya Sudah Lama

“Dimana untuk pelurunya standar organik TNI, biasanya digunakan untuk jenis senpi M16. Pelaku saat itu mendapatkan peluru untuk jenis senpi M16 saat bertugas di Poso. Ada 12 butir peluru yang diamankan,” ujarnya.

“Pelaku Purnawirawan TNI inisial M umur 59 tahun, warga Perum Taman Intan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember. untuk senpi rakitan didapatkan dari dalam mobilnya, di bawah bantal jok depan,” katanya.

Untuk para pelaku kejahatan yang diungkap kasusnya di Mapolres Jember ini.

“Untuk yang diamankan, selain pelaku baru juga ada residivis. Residivis 30 persen dari ungkap kasus ini,” imbuhnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment