SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pasca pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berbenah untuk memulihkan perekonomian. Salah satunya peningkatan pengelolaan objek wisata.
Demi mendorong maksimalnya peningkatan pengembangan objek wisata di Kota Keris agar bisa berdaya saing dan diminati banyak wisatawan, legislatif mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.
Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jasuli. Ia menyebut jika pariwisata di Sumenep harus digaungkan kembali dan dilakukan pengembangan dari segi pengelolaannya.
Kata Akis, pariwisata di Sumenep harus lebih berkembang dan berdampak kepada ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif untuk segera mengusulkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.
“Di Sumenep belum ada Perda yang mengatur tentang pengembangan desa wisata. Padahal itu sangat dibutuhkan, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Sumenep itu nyata dan terukur,” katanya. Selasa, 15 Maret 2022.
Secara garis besar, Perda tentang desa wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata.
Di samping itu, Perda tersebut juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemkab dan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Tentunya tidak lepas dari partisipasi dan peran aktif masyarakat,” kata Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) itu.
Politisi muda asal Pulau Talango itu menyebutkan akan mengusulkan Perda tersebut untuk segera mungkin dibuatkan. Dia berjanji ke depan akan mengawalnya hingga tuntas.
“Rencana Perda ini nantinya terimplementasi secara maksimal. Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak,” pungkasnya. (*)
Comment