Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan SPPN Kepada Warga Binaan

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan SPPN Kepada Warga Binaan

Foto: Kalapas Narkotika Pamekasan, Yan Rusmanto saat mensosialisasikan SPPN kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama Pejabat Struktural Lapas Narkotika mensosialisasikan Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/4/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Pelaksana SPPN bertempat di Aula Blok D, diilaksanakan usai pegawai Lapas Narkotika melakukan apel pagi.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto dalam arahannya mengajak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan.

Baca Juga:  Peringati HPN 2023, Komunitas PIJP Salurkan Puluhan Sembako Untuk Yatim dan Duafa

“Salah satu syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yan Rusmanto mengatakan bahwa keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan Narapidana yang akan berdampak pada pemberian hak integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.

Baca Juga:  Bantuan DBHCT untuk Buruh Tani di Pamekasan Dipastikan Rampung

“Pada hakekatnya kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegas Kalapas Narkotika tersebut.

Selanjutnya Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambah bahwa PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.

“Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Baca Juga:  Wabup Pamekasan Sampaikan Pesan Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

WBP tampak antusias dalam menyimak dan mendengarkan arahan yang diberikan petugas. Bagi WBP yang kurang mengerti pada kegiatan tersebut diberikan kesempatan untuk bertanya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment