JEMBER, (WARTA ZONE) – Terkait peredaran bahan peledak jenis petasan yang meresahkan masyarakat khususnya di bulan ramadan, Polres Jember mengamankan dua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, sudah mengamankan dua orang terduga pelaku yakni yang berada di wilayah Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Tanggul.
Dua orang terduga pelaku itu diduga sebagai peracik serta pembuat petasan, dan kemudian menjualnya ke masyarakat.
“Kami amankan dua orang terduga pelaku, yakni warga Mumbulsari berinisial M umur 38 tahun, dan warga Kecamatan Tanggul NH umur 47 tahun,” kata Dika saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (18/4/2022).
Dari tangan pelaku, kata Dika, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 31 Kg bahan peledak.
Diantaranya 1 Kg Brown obat mercon; 17 Kg potasium; 12 Kg bubuk mercon; 1 Kg belerang; dan 5 bungkus obat sumbu.
Sehingga akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, dan senjata pemukul.
“Ancaman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut Dika menyampaikan, terkait terungkapnya kasus bahan peledak bahan pembuat petasan itu. Berawal dari laporan warga.
“Yang mengaku resah dengan bunyi petasan saat beribadah puasa. Sehingga dilanjutkan dengan razia kami ke wilayah. Kemudian sampai pada penjual dan pembuat mercon tersebut. Yang memang bahan-bahan tersebut, sengaja untuk membuat mercon (petasan, red),” ujarnya.
“Untuk asal bahan mercon ini dari luar kota. Masih kita lakukan pengembangan. Karena di semua wilayah Jawa Timur melakukan giat yang sama (berantas petasan),” imbuhnya. (*)
Comment