SUMENEP, (WARTA ZONE) – Nasib sial menimpa salah seorang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Sumenep, ia diduga menjadi korban pinjaman hingga puluhan juta yang tidak semestinya ia bayar.
Janda sebatangkara itu bernama Hamlillah (60), warga Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura.
Ditemui di kediamannya, Hamlillah menceritakan ihwal masalah yang menimpanya. Mantan istri pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut hendak meminjam uang ke BTPN Sumenep pada tahun 2018 lalu.
“Waktu itu suami saya sudah meninggal dunia. Karena ada kebutuhan yang cukup besar saya meminjam uang ke BTPN Sumenep,” kata Hamlillah, saat ditemui media ini, Senin (12 Desember 2022) lalu.
Pinjaman awal, kata dia, diterima dengan nominal Rp 12.950.000 pada tanggal 21 Maret 2019.
Berhubung dapat tawaran tambahan dari pihak bank sebesar Rp 3.400.000, ia pun mengambil dengan catatan meminta batas waktu pelunasan selama 5 tahun.
“Namun pihak bank menolak. Katanya harus 15 tahun waktu pelunasannya,” ujarnya.
Hamlillah mengaku tidak curiga dengan batas waktu 15 tahun yang diberikan oleh pihak bank swasta ini. Sehingga saat disodorkan surat perjanjian kredit ia pun menandatangani.
“Ini buka buk dibuka sendiri, tanda tangan di sini, di sini ya,” ucapnya, sembari menirukan perintah pihak bank.
Setelah peristiwa itu, Hamlillah mengaku masih juga belum menaruh kecurigaan dari potongan gaji pensiunan suaminya yang sudah mulai membengkak.
Ia baru sadar saat bukti transaksi perbankan diberikan kepada saudaranya. Kata Hamlillah, ia kaget sewaktu mendapat penjelasan dari saudaranya bahwa total pinjaman yang harus dilunasi cukup besar bahkan nominalnya mencapai Rp 60.200.000 dengan batas waktu selama 96 bulan.
“Loh kok bisa begitu, saya gak pinjam sebanyak itu,” cerita Hamlillah, saat mendapat penjelasan dari saudaranya.
Keanehan lain yang membuat Hamlillah semakin kaget saat ditunjukkan bukti pencairan uang pinjaman tambahan menjadi Rp 77.300.000 di tahun 2019 dengan keterangan yang diduga palsu. Sebab, data pasangan sebelumnya atas nama Suparno berubah ke Baidawi.
Padahal, kata Hamlillah, ia tidak pernah menikah lagi pasca suaminya meninggal dunia.
“Suami saya itu bukan dua orang itu. Almarhum suami saya namanya Zaini. Kok bisa berubah-ubah ya, saya dianggapnya apa sama orang-orang bank,” ucapnya, serasa meneteskan air mata.
Belum cukup sampai di situ, lanjut Hamlillah, sebelum dirinya mengetahui beberapa indikasi ketidakberesan pinjaman, ia sempat didatangi petugas BTPN atas nama Moh. Zairi.
Tujuannya untuk numpang meminjam dari jumlah uang yang bisa diterima oleh Hamlillah. Namun, ia menolak meski yang bersangkutan beralasan untuk kepentingan dirinya dan keluarga.
“Buk, saya mau pinjam lewat banknya ibu ya Rp 30 juta untuk beli mobil kurang. Nanti saya bayar angsurannya ke ibu,” kata Hamlillah, lagi menirukan percakapan dengan petugas bank itu.
Hamlillah menegaskan bahwa jumlah uang sebesar Rp 60.200.000 yang bertambah ke Rp 77.300.000 itu tidak pernah ia terima sepeser pun.
Oleh karena itu, ia meminta agar BTPN terbuka mengurai benang kusut kasus yang mendera janda sebatangkara ini.
“Demi Allah demi Rasul saya tidak pernah meminjam uang itu. Kalau pihak bank tetap begini nanti saya akan lapor polisi,” tandasnya.
Penjelasan Pihak BTPN Sumenep
Pada tanggal 12 Desember 2022, beberapa media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi BTPN Sumenep di Jalan Trunojoyo Nomor 214.
Namun, saat tiba di lokasi menurut keterangan satpam upaya konfirmasi tidak bisa dilakukan apabila belum ada janjian dengan pimpinan.
Satpam tersebut juga beralasan bahwa pimpinan BTPN Sumenep sedang tugas di luar kantor.
“Kalau nomor HP saya tidak berani memberi Mas. Bapak sedang di luar kantor, silakan buat janji dulu,” katanya.
Beberapa saat kemudian, media ini mendapat nomor salah satu petugas BTPN Sumenep. Informasi yang diterima namanya adalah Totok.
Berikutnya, media meminta konfirmasi lewat aplikasi perpesanan. Kata Totok, selama ini BTPN Sumenep belum pernah mendapat laporan atau keluhan dari nasabah.
“Kebetulan saya masih sakit mungkin Minggu depan bisa komunikasi lagi untuk menentukan waktunya ya Mas, makasih,” balasnya.
Seminggu berlalu, upaya konfirmasi lanjutan terkait dugaan ketidakberesan pinjaman di BTPN Sumenep kembali dilakukan.
Kali ini, Totok beralasan masih belum bisa dimintai keterangan lagi secara langsung. Sebab, selain mengaku cuti kerja ia juga beralasan sedang mengikuti meeting di Surabaya.
Saat dijelaskan perihal persoalan yang mendera nasabahnya atas nama Hamlillah, Totok seakan kaget dan meminta media agar menyebutkan secara detail data nasabahnya berikut nomor rekening yang bersangkutan.
“Loh masalah pinjaman ya, saya baru dengar Mas, begini aja tolong nasabahnya untuk datang ke kantor menghadap ke CS untuk melakukan komplain nanti akan ditindaklanjuti,” katanya, Kamis 22 Desember 2022.
“Dan kalau masalah pinjaman ini nanti akan diselesaikan oleh tim marketing Mas.
Mohon saya minta data ibu Hamlillah.
Ambil gaji pensiun dimana, nomor rekeningnya berapa?,” pintanya.
Sekadar diketahui, jumlah pinjaman yang harus dilunasi oleh Hamlillah terhitung sejak 31 Agustus 2018 sejumlah Rp 60.200.000 hingga Desember 2022 masih tersisa 44 bulan dari jangka waktu 96 bulan.
Jumlah tunggakan itu kian diperparah dengan bertambahnya pinjaman berikutnya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab menjadi Rp 77.300.000 selama 180 bulan terhitung sejak 20 April 2019 hingga 20 Maret 2034.
Padahal, menurut pengakuan Hamlillah, jumlah pinjaman tersebut sama sekali tidak diterima oleh dirinya sebagai nasabah resmi di BTPN Sumenep. (*)
Comment