JEMBER, (WARTA ZONE) – Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Edi Santoso (52) resmi jadi tersangka kasus korupsi dana desa proyek fiktif pavingisasi.
Kades Edi Santoso itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dengan temuan double accounting proyek pavingisasi yang sudah dilakukan oleh kades sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, tersangka melakukan SPJ ulang pada tahun 2021 terkait proyek pavingisasi yang telah selesai pada tahun 2021 lalu.
Pavingisasi sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter itu diatur sedemikian rupa seolah-olah merupakan proyek baru yang dikerjakan pada masa pemerintahan tersangka.
“Padahal proyek pavingisasi tersebut dibiayai secara pribadi oleh mantan kades. Sementara untuk pengerjaannya, termasuk biaya makan dan minum pekerja dilakukan secara swadaya,” kata Nyoman saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember, Kamis (13/7/2023).
Nyoman menjelaskan, terkait proyek pavingisasi itu dinilai fiktif. Tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
Tapi dalam anggaran tersebut tertulis proyek pavingisasi sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.
Tak tanggung-tanggung, tersangka memasang anggaran Rp 275 juta lebih. Meskipun proyeknya tidak ada, namun anggaran tersebut dicairkan seluruhnya.
“Selanjutnya tersangka juga membayarkan pajak atas pencarian anggaran tersebut, sehingga tersisa Rp 242 juta. Dari Rp 242 juta tersebut, Rp 96 juta diantaranya diserahkan kepada saksi pemilik paving inisial G,” jelasnya.
Setelah membayar pajak dan membayar biaya material kepada saksi G, sisa uang sebesar Rp 145 juta. Sisa uang tersebut yang kemudian dikuasai tersangka ES untuk memperkaya dirinya.
Nyoman menjelaskan, dalam melakukan aksinya. Tersangka melakukan manipulasi pekerjaan, bahkan dengan pertanggung jawaban fiktif.
Bentuk manipulasinya, dalam SPJ tersebut terdapat saksi Bendahara Desa dan Kaur Keunganan yang diperintahkan menyusun pertanggungjawaban fiktif.
Dalam pertanggungjawaban tersebut dibuat seolah-olah ada kegiatan survei barang dan bangunan, seolah-olah ada permintaan dan penawaran kepada salah satu CV. Bahkan juga dibuatkan berita acara klarifikasi negosiasi terhadap barang, lengkap dengan daftar hadir.
“Tersangka berusaha meyakinkan bahwa seolah proyek itu benar-benar ada, padahal itu fiktif semua. Daftar hasil survei harga, daftar terima uang baik barang dan upah juga fiktif semua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 pasal 3 juncto pasal 3 dan pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Terkait proses penanganan perkara tersebut, Nyoman menambahkan, berawal dari laporan warga Desa Mundurejo atas temuan dugaan double account pada proyek pavingisasi.
Jaksa Tindak Pidana Khusus kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa 15 orang saksi dan satu saksi ahli secara bertahap.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 242.652.310. Sejauh ini jaksa masih terus melakukan pengembangan.
“Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Penyidikan ini akan diuji di pengadilan. Namun tim dari kami berkeyakinan tersangka melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Nyoman. (*)
Comment