Oknum Debt Collector di Mojokerto Divonis Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Caption: Tampak depan kantor FIF GRUP Cabang Mojokerto. (foto ist)

Caption: Tampak depan kantor FIF GRUP Cabang Mojokerto. (foto ist)

MOJOKERTO, (WARTA ZONE) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menetapkan oknum debt collector Giran (48) bersalah dengan vonis pidana satu tahun empat bulan.

Warga RT 006 RW 003, Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto itu terbukti menggadaikan motor konsumen PT FIF GRUP Cabang Mojokerto, hingga merugikan perusahaan finance sebesar Rp 19 juta.

Giran sempat dilaporkan perusahaan pembiayaan tersebut atas tuduhan penipuan pada November 2023 silam.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu, majelis hakim memutus bersalah terdakwa dengan pasal 372 KUHP.

Baca Juga:  DPO Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember Diringkus di Jakarta Pusat

Oknum debt collector tersebut terbukti dengan sah menggelapkan motor honda Vario merah nopol S 3611 NBK yang ia tarik dari konsumen, April 2023 lalu.

Dalam dakwaannya, Giran yang ditugasi menarik motor yang mengalami kredit macet, justru menggadaikannya ke pihak lain sebesar Rp 8 juta.

”Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dalam putusannya.

Secara terpisah, Remidial Section Head PT FIF GRUP Cabang Mojokerto, Junaidi menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua, tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga bagi konsumen.

Pria kelahiran Sumenep itu berharap, konsumen bisa lebih hati-hati dan tidak sembarangan dalam menyerahkan unit kepada oknum yang mengaku petugas finance.

Baca Juga:  PJ. Bupati Bondowoso Tandatangani NPHD Bersama KPUD dan Bawaslu

“Kami menyarankan, jika terjadi permasalahan, khususnya kredit macet, sebaiknya segera diselesaikan ke kantor FIF GRUP, jangan diselesaikan di luar,” terangnya. Jumat (2 Februari 2024).

Termasuk, lanjut Jun, ketika terdapat oknum debt collector yang hendak menarik unit secara paksa dengan mengatasnamakan perusahaan, sebaiknya segera konfirmasi dan dikomunikasikan agar ditemukan solusi terbaik.

Sedangkan untuk bagian penagihan yang ada di lapangan, pihaknya juga menyarankan agar tetap memperhatikan etika dan menaati peraturan yang berlaku.

Khususnya saat mendapati konsumen yang bermasalah dengan angsuran, agar bernegosiasi secara humanis dan proporsional. Jika hal itu dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.

Baca Juga:  Dijuluki Kota Seribu Jeglongan, Hari ini Kota Jember Perbaikan Jalan

”Untuk rekan-rekan bagian penagihan di lapangan tolong patuhi aturan dan sesuai dengan prosedur yang benar, karena bila terjadi pelanggaran akan ada konsekuensi hukum,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment