Politisi NasDem Peringatkan Disnaker Sumenep Awasi Ketat THR, Jangan Ada Perusahaan Abai H-7 Lebaran

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Samsiyadi. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Samsiyadi. (Ist/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Samsiyadi, menekankan peran aktif Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dalam mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriyah agar tidak terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

Menurutnya, pengawasan harus diperketat menjelang batas akhir pembayaran H-7 Lebaran sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Ia meminta Disnaker tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kota keris.

“Disnaker harus benar-benar hadir memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Alumni Ponpes Nurul Islam Karangcempaka ini menegaskan, regulasi tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, bukan dicicil.

Mantan Kepala Desa Karangcempaka ini juga mendorong Disnaker membuka dan memaksimalkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR. Saluran aduan dinilai penting agar pekerja memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa khawatir.

“Momentum hari raya tidak boleh dijadikan alasan kesulitan keuangan. THR itu kewajiban tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan perusahaan,” tegas Samsi.

Dengan adanya penegasan tersebut, DPRD berharap Disnaker Sumenep dapat memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan dicicil.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada perusahaan di wilayah masing-masing. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment