SUMENEP, (WARTA ZONE) – Upaya meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar KOPRI PC PMII Sumenep di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan siswa-siswi tingkat MTs dan MA dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur perlindungan anak hingga aparat penegak hukum. Para peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi yang berlangsung interaktif.
Kepala MA Raudlah Najiyah, K. Syaifuddin Zuhri, M.Pd., menyampaikan bahwa edukasi mengenai pencegahan kekerasan dinilai penting diberikan sejak dini agar para pelajar memahami hak serta bentuk perlindungan diri di lingkungan sosial maupun digital.
“Pelajar perlu dibekali pemahaman tentang dampak kekerasan dan cara menyikapinya secara tepat. Kegiatan ini menjadi bagian dari pendidikan karakter sekaligus upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman,” ujarnya.
Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang menyasar perempuan dan anak, termasuk yang terjadi melalui media sosial.
Menurutnya, pelajar perlu mengetahui berbagai bentuk kekerasan, langkah pencegahan, hingga prosedur pelaporan apabila menemukan ataupun mengalami tindakan yang merugikan.
“Kami ingin para siswa memiliki keberanian untuk berbicara dan mencari bantuan ketika menghadapi tindakan kekerasan. Kesadaran seperti ini penting dibangun sejak usia sekolah,” katanya.
Dalam sesi materi, praktisi dari Lembaga Perlindungan Anak, Juwairiyah, menjelaskan sejumlah bentuk kekerasan yang kerap terjadi, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga kekerasan siber.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencari pertolongan kepada pihak terpercaya apabila menjadi korban ataupun menyaksikan tindak kekerasan.
Sementara itu, perwakilan Unit PPA Polres Sumenep, Ach. Rahftani Abhinaya S., memaparkan terkait perlindungan hukum terhadap anak dan penanganan perkara kekerasan seksual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Materi lainnya disampaikan Abdul Aziz, S.H., yang menjelaskan tentang perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait bentuk kekerasan, perlindungan hukum, hingga langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi yang mengarah pada tindak kekerasan.
Melalui kegiatan tersebut, penyelenggara berharap para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga diri, menghormati sesama, serta membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. (*)


Comment