Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HukumPeristiwa

Berawal dari Temuan Paket Diduga Sabu, Polisi Amankan Dua Kades di Sumenep

×

Berawal dari Temuan Paket Diduga Sabu, Polisi Amankan Dua Kades di Sumenep

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkotika jelas sabu oleh polisi. (Ist/wartazone.com)
FOTO: Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkotika jelas sabu oleh polisi. (Ist/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pengungkapan kasus dugaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bermula dari penemuan dua paket kristal yang diduga sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Jumat (16/10/2026) malam.

Dari penindakan pertama tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan seorang kepala desa lainnya di wilayah Kecamatan Kalianget.

Dua pria yang diamankan masing-masing Ahmad Muzakki (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, rangkaian penindakan berlangsung dalam rentang waktu kurang dari satu jam, dengan dua lokasi berbeda.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Ahmad Muzakki. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu.

Kedua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.

Berdasarkan data barang bukti yang disampaikan dalam laporan kepolisian, masing-masing paket memiliki berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Dengan demikian, total berat keduanya mencapai sekitar 1,75 gram.

Selain dua paket yang diduga sabu tersebut, polisi juga menyita sobekan tisu putih serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.

Pengembangan kasus berlanjut setelah Ahmad Muzakki dimintai keterangan awal oleh petugas.
Dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki disebut menyampaikan barang yang diduga sabu tersebut diperoleh melalui rekannya sesama kepala desa, yakni Imam Samsul Arifin.

Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Imam Samsul Arifin.

Sekitar pukul 20.00 WIB, atau 40 menit setelah penindakan pertama, polisi mengamankan Imam Samsul Arifin di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaannya.

Setelah penindakan di dua lokasi tersebut, kedua kepala desa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik, serta gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami akan memeriksa saksi-saksi dan kedua orang yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara,” sebutnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penerapan pasal tersebut masih disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga proses penyidikan berlangsung, kedua kepala desa tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam perkara dugaan narkotika. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. ***