Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HukumPeristiwa

Dua Kepala Desa di Sumenep Diamankan dalam Kasus Dugaan Sabu

×

Dua Kepala Desa di Sumenep Diamankan dalam Kasus Dugaan Sabu

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkotika jelas sabu oleh polisi. (Ist/wartazone.com)
FOTO: Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkotika jelas sabu oleh polisi. (Ist/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.

Kedua pria tersebut adalah Ahmad Muzakki (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan. Petugas mengamankan Ahmad Muzakki yang berada di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total sekitar 1,75 gram.

Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki yang menjabat Kepala Desa Bringsang Giligenting menyebut barang yang diduga sabu itu diperoleh melalui rekan sesama Kades, Imam Samsul Arifin.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Imam Samsul Arifin. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan Imam Samsul Arifin di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan Imam Samsul Arifin.

Sementara dari Ahmad Muzakki, polisi menyita dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.

Kedua Kepala Desa tersebut bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penerapan pasal tersebut masih disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami akan memeriksa saksi-saksi dan kedua orang yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara,” sebutnya.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga proses penyidikan berlangsung, kedua kepala desa tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam perkara dugaan narkotika. ***