Disdukcapil Pamekasan Tetap Layani Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Terapkan Prokes Ketat

0 Komentar
Reporter : Agus Wandi
Foto: Pelayanan kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di masa PPKM Darurat, dengan penerapan prokes ketat.

Foto: Pelayanan kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di masa PPKM Darurat, dengan penerapan prokes ketat.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetap memberikan layani kebutuhan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Kepala Disduk Capil Kabupaten Pamekasan, Ahmad Faisol, menyampaikan, capil merupakan sentralisasi pelayanan masyarakat di Kabupaten Pamekasan, apalagi soal pembuatan KTP dan adiministrasi lainnya.

“Kami tetap layani mas, dengan syarat harus mematuhi Prokes Covid-19 yang ketat, belum lagi sekarang telah diterapkan PPKM Darurat, jadi pegawai yang bertugas terbatas tetapi sebisa mungkin akan kami maksimalkan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, (8/7/2021).

Untuk pelayanan di masa PPKM Darurat ini, lanjut Faisol, pemohon diharapkan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, setelah itu diantarkan ke Disdukcapil untuk selanjutnya dapat diproses, jika tidak memungkinkan selasai maka pemohon nantinya akan dihubungi oleh petugas.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Aktivis GMNI Banyuwangi: Kebijakan Pemerintah Berbanding Terbalik dengan Harapan Masyarakat

“Konsep ini untuk menghindari kerumunan, Karena di masa PPKM kami harus menerapkan pelayanan ektstra, soalnya di Madura khusunya di Pamekasan menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang relatif tinggi, jadi soal pelayanan kami sangat hati-hati mas,” tutup Faisol. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment