JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, Hendy Siswanto menggelar konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021). Pemberlakuan PPKM darurat level 4 di Kabupaten Jember, Bupati menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Dandim 0824 Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Terkait PPKM Darurat level 4 ini, mohon kepada masyarakat Jember untuk mengikuti aturan Pemerintah dalam menaati Prokes. 5M terus di terapkan. Ini ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ucap Hendy.
Hendy menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal itu sudah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
“Kondisi pandemi saat ini tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Semua harus bersama-sama, saling dukung menaati peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.
Kata Hendy, sebagai Tim Satgas Covid-19 di Kabupaten Jember, akan benar-benar menerapkan Instruksi Mendagri.
“Kami sebagai sebagai petugas penanganan Covid-19, mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, akan bertindak jika ada yang melanggar selama PPKM Darurat ini,” katanya.
Sehingga, dengan demikian, lanjut Hendy, tujuan Pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat Level 4 melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.
“Tolong semuanya tetap ikuti prokes. Saya sebagai ketua gugus tugas, akan melaksanakan instruksi mendagri. Dan itu akan saya lakukan kepada masyarakat Jember,” jelasnya.
“Untuk itu, mohon bantuan dari seluruh masyarakat sosialisasikan Prokes dan mematuhinya,” sambung Hendy. (*)
Comment