BANGKALAN, (WARTA ZONE) – Kasus penipuan yang terjadi pada 19 Maret 2021 silam, kini terungkap. Kepolisian Resor Bangkalan membeberkan identitas pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WhatsApp, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membekuk GM (28 tahun) yang merupakan warga kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, membeberkan jika kasus tersebut bermula pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni GM melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021.
AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.
“GM kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu,” sebutnya, saat menggelar pers rilis.
Kepada petugas, GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijualnya harganya sangat murah. “Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140 juta lebih,” ujar AKBP Alith.
Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga miring.
“Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijualnya dengan harga miring, kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66 juta,” terangnya.
Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini menambahkan, pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206 juta lebih,” rincinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GM dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolres,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak ini. (*)
Comment