SUMENEP, (WARTA ZONE) – Surat permintaan fasilitas tempat dan akomodasi dari Komisi II DPRD Sumenep, Madura, yang ditujukan ke Kepala SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) mendapatkan sorotan publik.
Dalam surat yang ditandatangani salah satu Pimpinan DPRD kota keris, tertuang jelas permintaan akomodasi untuk 14 pejabat di lingkungan kantor parlemen dengan rincian 12 untuk pimpinan dan anggota, ditambah 2 staf.
Moh. Afif Mawardi (23), salah satu mahasiswa dari Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-guluk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi II DPRD Sumenep ke Badan Kehormatan (BK), Senin 7 Februari 2022.
Laporan tersebut dibuat sebagai kritik terhadap surat yang dilayangkan oleh Komisi II DPRD Sumenep kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
“Saya mengantarkan surat aduan perihal dugaan pelanggaran kode etik,” katanya, saat memberikan keterangan di depan ruang Komisi II DPRD Sumenep.
Pelanggaran kode etik dimaksud, lanjut Afif, karena surat yang diduga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis itu memuat isi permintaan fasilitas dan akomodasi ke SKK Migas Jabanusa yang akan dihadiri oleh 12 unsur pimpinan dan anggota Komisi II ditambah staf pendamping 2 orang.
“Seharusnya DPRD power full menjalankan amanah dan fungsi pengawasan lembaga eksternal, dalam hal ini SKK Migas, bukan malah meminta sesuatu ke mereka,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis menyampaikan, perlu mengecek kebenaran surat tersebut, karena dirinya tidak pernah menandatangani surat apapun yang berkenaan dengan agenda komisi II ke SKK Migas.
“Saya tidak pernah tanda tangan surat apapun, saya telusuri dulu ke komisi II, jangan-jangan tanda tangan saya ditiru, bisa saja begitu,” terangnya.
Politisi senior PAN menyebut, saat ini tengah menelusuri kebenaran surat tersebut ke koleganya di komisi II, karena unsur pimpinan DPRD tidak pernah mengizinkan ada kegiatan sebelum Bamus.
“Pimpinan DPRD sepakat, sebelum digelar rapat Bamus, tidak boleh ada kegiatan di luar kantor,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumenep Sami’oeddin menyampaikan, permintaan dalam bentuk apapun dari wakil rakyat tidak dibenarkan.
“Kalau ini memang benar, kami akan klarifikasi dulu. Nanti akan kami klarifikasi ke SKK Migas termasuk ke Komisi II. Tidak boleh lah minta begitu, kan memicu timbulnya gratifikasi,” kata legislator asal Dapil V.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat aduan dari mahasiswa tersebut.
“Belum sampai, biasanya surat itu ke Humas dulu, setelah itu ke pimpinan baru ke saya (BK,red),” sebutnya, dikonfirmasi via telepon. (*)
Comment