Sediakan Gadis dengan Tarif Rp 1 Juta, Muncikari Rumah Kos hingga Sejumlah Pelanggan Diamankan Polisi

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Sediakan Gadis dengan Tarif Rp 1 Juta, Muncikari Rumah Kos hingga Sejumlah Pelanggan Diamankan Polisi

Foto: Polsek Kota Kisaran Asahan mengamankan muncikari, wanita PSK hingga pelanggan dari sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat prostitusi online.

ASAHAN, (WARTA ZONE) – Penggerebekan sebuah rumah kos di Asahan yang diduga sediakan gadis di bawah umur, berhasil mengamankan sejumlah pihak mulai dari muncikari hingga para pelanggan.

Rumah kos tersebut menjadi daya tarik bagi para pria hidung belang diduga karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur dengan tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta setiap short time.

Penggerebekan dilakukan di rumah Kos LS, Perumahan DL. Sitorus, Jln. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin, 14 Februari 2022 kemarin.

Rumah kos di Asahan itu digerebek polisi lantaran diduga menjadi sarang prostitusi online para gadis yang menjual diri.

Baca Juga:  Gerebek Kampung Narkoba, Polres Asahan Amankan 5 Orang dari Jalan Rintis

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar menyampaikan, penggerebekan dilakukan dengan cara petugas masuk ke lokasi dan berpura-pura sebagai tamu.

Ketika sampai di lokasi, ternyata benar rumah Kos LS sedikan gadis di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Aparat Korps Bhayangkara yang menyamar langsung ditawarkan para gadis oleh seorang wanita berinisial LSH, pemilik Kos LS sekaligus mucikari para wanita pekerja seks.

“Sang mucikari menawarkan para PSK di bawah umur, dengan tarif Rp 300.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- setiap Short Time di tempat,” terang Kapolsek Iptu Joy Ananda, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga:  Diduga Sediakan Gadis di Bawah Umur, Rumah Kos di Asahan Diobrak-abrik Polisi

Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, lanjut Kapolsek, sang mucikari meminta uang bayaran terlebih dahulu kepada tamu yang melakukan cover.

“Bayarnya Rp 600.000,- untuk 2 orang tamu memakai 2 orang wanita pekerja seks yang dipesan,” imbuh Iptu Joy.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 19 orang, mulai dari muncikari atau pemilik rumah kos, para PSK hingga sejumlah pelanggan.

“Petugas mengamankan 5 orang perempuan, di antaranya 1 orang mami, 4 PSK, serta 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjaan,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menerangkan wanita berinisial LSH mengaku, Boru Siregar, Pemilik Kos LS adalah muncikari dari para wanita pekerja seks dan menerima Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- dari tiap perempuan yang sudah menjual diri.

Baca Juga:  Personel Polsek Kota Kisaran Sambangi Bank BRI, Sampaikan Pesan Kamtibmas

“4 orang wanita lainnya merupakan orang yang diperkerjakan sebagai PSK yang menjual dirinya secara langsung maupun MeChat. Sedangkan 9 orang laki-laki diduga warga Lombok NTB diiming-imingi pekerjakan. Untuk 5 orang laki-laki lainnya merupakan pelanggan yang sering ke tempat tersebut,” terang Kapolsek Kisaran.

Saat ini 19 orang yang diamankan dari rumah kos diduga sebagai tempat prostitusi online itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Kota Kisaran Polres Asahan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment