Said Abdullah Dorong Kepemimpinan Baru OJK Perkuat Independensi dan Disiplin Pasar Modal

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyambut penunjukan pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga tersebut sebagai fondasi utama kepercayaan pasar dan stabilitas sektor keuangan nasional.

Penunjukan dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1/2026). Dalam keputusan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, ditetapkan merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi pada Jumat (30/1/2026).

Said menyatakan keyakinannya bahwa OJK tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal meski jumlah komisioner berkurang.

“Meskipun dewan komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua unsur dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, saya yakin delapan komisioner ini dapat melanjutkan kepemimpinan OJK dengan baik,” ujar Said dalam keterangan tertulis.

Ia menekankan, independensi OJK harus dijaga secara konsisten, termasuk dengan membatasi intervensi pihak eksternal. Menurutnya, peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan mengambil alih kewenangan otoritas keuangan.

“Pemerintah dan DPR sebaiknya membatasi diri untuk tidak berbicara apalagi bertindak di wilayah kewenangan OJK maupun BI. Independensi adalah kunci kepercayaan pasar,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan pasar modal, Said menyoroti maraknya praktik manipulasi perdagangan saham atau aksi goreng saham yang dinilai merusak mekanisme harga wajar. Ia menegaskan OJK harus menjadi institusi utama dalam penegakan aturan pasar modal.

“Aksi goreng-menggoreng saham harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggung jawab utama, bukan oleh institusi penegak hukum lain,” katanya.

Jika membutuhkan dukungan aparat lain, lanjut Said, koordinasi tersebut harus tetap berada di bawah komando OJK guna menjaga independensi lembaga.

Said juga menyinggung peran media sosial yang kerap digunakan untuk membangun opini dan memicu coordinated trading behaviour. Ia mendorong OJK mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi untuk menjamin kepatuhan dan etika perdagangan.

Di sisi kebijakan, Said mengusulkan peningkatan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Februari 2026, yang kemudian diperluas secara bertahap.

Ia juga mendorong keterbukaan informasi kepemilikan emiten, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner, agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko secara lebih akurat.

Untuk sektor asuransi, Said meminta OJK mengevaluasi kebijakan penempatan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham. Menurutnya, kebijakan tersebut mengandung risiko spekulatif tinggi dan berpotensi mengulang kasus gagal bayar di industri asuransi.

Dalam jangka panjang, ia juga menilai perlu adanya kajian mendalam terhadap penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi, khususnya saat terjadi arus keluar investor asing.

“OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas agar dana pensiun tidak dirugikan dan risiko komplikasi di pasar saham maupun obligasi dapat diminimalkan,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura tersebut. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment