Molor Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS ke DPRD, Fraksi PDI Perjuangan Sentil Keseriusan Eksekutif

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Molor Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS ke DPRD, Fraksi PDI Perjuangan Sentil Keseriusan Eksekutif

Foto: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. (Panji Agira for wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Timgar bersama Banggar hanya memilik kesempatan 28 hari untuk menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD 2022.

Waktu yang sempit itu mendapatkan kritik keras dari ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan KUA PPAS dan Raperda Perubahan APBD 2022 kami pertanyakan keseriusannya,” kata H. Zainal Arifin usai gelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) penyusunan jadwal pembahasan perubahan KUA PPAS Perubahan APBD 2022, Kamis (1 September 2022).

Harusnya, lanjut politisi senior partai besutan Megawati Soekarnoputri, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat 1, eksekutif menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke legislatif paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

Baca Juga:  BEMSU Desak DPRD Sumenep Rampungkan Raperda RTRW

Karena eksekutif molor menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke DPRD, akhirnya jadwal pembahasannya sangat sempit.

“Rentetan pembahasan Perubahan KUA PPAS yang diberikan kepada kami hanya 28 hari,” sebutnya.

Ji Zinal, sapaan akrab anggota Bamus dari Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian menilai bahwa waktu kurang lebih satu bulan itu tidak efektif, dan akan berpengaruh pada kualitas Perubahan APBD 2022.

Menurutnya, pembahasan Perubahan KUA PPAS sekaligus Raperda Perubahan APBD 2022 minimal 45 hari.

Pihaknya menduga eksekutif sengaja bikin waktu yang mepet agar dewan tidak punya kesempatan untuk membaca dan menelaah rancangan perubahan KUA PPAS dan Perubahan APBD 2022 .

Baca Juga:  Pansus III DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan

“Karena sejak Agustus Bamus telah menjadwal rapat timgar-banggar namun namun eksekutif selalu tidak siap. Eksekutif selalu bilang tidak siap. Selalu ditunda. Alasannya ada penyelarasan anggaran,” ungkap Ji Zinal.

Dengan demikian, komitmen eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA PPAS dan Raperda Perubahan APBD sudah tidak baik.

”Bupati perlu melakukan evaluasi kepada semua OPD yang tidak siap untuk bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi saat dikonfirmasi soal pembahasan rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 akan dilaksanakan selama satu bulan, dimulai sejak 9 September 2022.

Baca Juga:  Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Sumenep Tunggu Rekomendasi Kanwil Kemenkumham

Meski waktunya sangat mepet, Yayak optimis pembahasan KUA-PPAS selesai tepat waktu.

“Nanti dalam pembahasan KUA-PPAS akan dibahas kesepakatan-kesepakatan antara timgar dan banggar. Dimana setelah itu akan dilakukan evaluasi sebelum disahkan oleh DPRD dan Bupati Sumenep,” kata Yayak. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment